Hendra Kurniawan Ungkap Peran Sambo di Pra Rekonstruksi Brigadir J

Brigjen Hendra Kurniawan. ANTARA

Jakarta, GardaNTT.id – Brigjen Hendra Kurniawan mengatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo memerintahkan pra rekonstruksi penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas di Jalan Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022.

Hal tersebut diungkapkan Hendra dalam dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sidang pemeriksaan etik kasus pembunuhan Brigadir J tanggal 18 Agustus yang sempat dilihat CNN Indonesia.

“Dapat saya jelaskan saat itu ada permintaan Irjen Ferdy Sambo untuk dilaksanakan saja pra rekonstruksi tersebut,” kata Hendra dalam BAP.

Hendra menyatakan dirinya juga melihat pra rekonstruksi tersebut. Kata dia, adegan pra rekonstruksi dimulai dari carport di rumah Duren Tiga.

Disampaikan Hendra, dari yang ia tahu proses rekonstruksi itu dipimpin oleh AKBP Ridwan Soplanit yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Hendra menuturkan Ridwan di garasi dan terlihat seolah mengatur posisi untuk adegan yang seolah-olah saat datang dari rumah Saguling.

Diungkapkan Hendra, yang terlibat dalam memerankan adegan pra rekonstruksi itu adalah Bripka Ricky, Bharada Richard Eliezer hingga Kuat Ma’ruf.

Sedangkan untuk peran Putri Candrawathi digantikan oleh anggota Polwan Provos Mabes dengan berpakaian preman atas nama Bripda Adinda atau Bripda Agnes.

Namun, kata Hendra, dirinya tak mengetahui siapa yang menjadi pemeran pengganti dari Brigadir J. Ia hanya mengetahui bahwa peran itu dilakukan Adc Sambo. Kata dia, yang mengenal yang bersangkutan adalah Kompol Chuck.

“Saat pra rekonstruksi adegan dimulai berawal dari pintu garasi saudara Kuat membawa tas ibu masuk bersama dengan ibu Kadiv lewat pintu garasi, kemudian Bharada Richard masuk lewat pintu samping naik menuju ke atas garasi,” tutur Hendra dalam BAP.

Hendra mengaku dirinya hanya melihat pra rekonstruksi itu sampai pintu dapur saja. Kata dia, pra rekonstruksi kemudian dilanjutkan dengan adegan-adegan lainnya sesuai dengan keterangan dari Bripka Ricky, Bharada Richard, dan Kuat.

Hendra juga mengaku tak tahu soal alasan atau apa yang mendasari dilaksanakannya proses pra rekonstruksi tersebut. Hendra hanya mengatakan bahwa pra rekonstruksi berlangsung selama tiga jam atau mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Di sisi lain, Hendra menyampaikan Sambo juga pernah meminta anak buahnya untuk tak mempertanyakan masalah apa yang terjadi di Magelang.

Kata Hendra, hal itu disampaikan Sambo di ruang pemeriksaan Biro Provost Divisi Propam Polri pada 8 Juli. Hal itu disampaikan Sambo kepada beberapa orang yang ada di ruang tersebut, di antaranya Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria dan beberapa lainnya.

Hendra menyebut ada lima poin yang disampaikan Sambo. Pertama, bahwa kasus ini adalah masalah harga diri. Kedua, Sambo menyebut dirinya telah bertemu dengan Kapolri untuk menjelaskan permasalahan ini.

Ketiga, Sambo meminta kepada jajarannya untuk menagangi kasus ini apa adanya sesuai dengan kejadian di TKP.

“Keempat, untuk kejadian di Magelang tidak usah dipertanyakan, berangkat dari kejadian Duren Tiga saja. Kelima, baiknya untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja,” ucap Hendra.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, dia hanya menyebut bahwa BAP itu kemungkinan merupakan keterangan pemeriksaan Propam.

“Mungkin itu di BAP Propam,” kata Andi.

CNNIndonesia.com sudah berupaya untuk menghubungi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono terkait hal tersebut, namun belum merespon.

Saat ini, Timsus Mabes Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky, Bharada E, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.

Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Selain itu, tujuh orang juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

Tujuh orang ini adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Sumber: CNN

Desa Haju