KPU: Parpol Catut Nama Warga Termasuk di NTT

Jakarta, GardaNTT.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengungkapkan pencatutan identitas warga oleh partai politik (parpol) untuk memenuhi syarat keanggotaan calon peserta Pemilu 2024 terjadi di semua provinsi di Indonesia.

“Memang di setiap provinsi itu pasti ada data keanggotaan partai yang di mana pemegang KTP (kartu tanda penduduk) elektronik tidak pernah merasa melakukan permohonan penerbitan KTA (kartu tanda anggota) partai politik. Semua provinsi ada,” kata Idham kepada CNNIndonesia.com, Rabu (28/9).

Idham menjelaskan KPU telah memberikan status tidak memenuhi syarat atau TMS terkait data keanggotaan parpol yang diadukan masyarakat. KPU pun telah melakukan tindak lanjut dalam bentuk klarifikasi.

“KPU RI telah meminta kepada partai politik untuk menghapus data tersebut dari database keanggotaan partai politik yang diusulkan untuk kelengkapan persyaratan pendaftaran partai politik,” ujar dia.

Fitur penghapusan dalam aplikasi Sistem Informasi Politik (Sipol) telah tersedia. Idham mengatakan saat ini parpol tengah memproses penghapusan data yang tak memenuhi syarat.

Idham menjelaskan KPU pada prinsipnya memastikan hak-hak politik warga negara dalam proses pendaftaran partai politik teradvokasi dan terproteksi dengan baik.

Selain itu, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyebut 23 dari 24 parpol calon peserta Pemilu 2024 atau 95,8 persen mencatut nama anggota dalam Sipol KPU. Hasil tersebut didapatkan dari Posko ‘Pencatutan Nama Pada Sipol’ yang dibuat JPPR dari 30 Agustus 2022 lalu.

Posko itu dibuat untuk menerima keluhan masyarakat yang namanya dicatut parpol. Totalnya, ada 60 orang yang mengadukan namanya dicatut parpol.

Berdasarkan data JPPR, Jawa Timur menjadi daerah yang paling banyak kena pencatutan nama, yakni 31 orang. Kemudian, disusul Jawa Tengah dan Kalimantan Barat dengan jumlah masing-masing 9 orang.

Parpol seperti Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan lainnya masuk dalam data temuan JPPR.

“Terdapat 23 partai politik yang melakukan pencatutan NIK (Nomor Induk Kependudukan) masyarakat. Melalui hasil aduan ini dapat dikatakan bahwa 95,8 persen partai politik yang melakukan pendaftaran di KPU sebagai calon peserta pemilu 2024, terlibat pencatutan NIK sebagai upaya memenuhi persyaratan dokumen administrasi yang disyaratkan oleh KPU,” jelas Manajer Pemantauan Seknas JPPR Aji Pangestu dalam rilis pers.

Sumber :CNN