Agustinus Mboeik: Saya Berharap Kasus Pupuk Bersubsidi di Desa Oelua Segera Dituntaskan

Ba’a, GardaNTT.id. Kasus Penggelapan pupuk bersubsidi yang terjadi pada Tahun 2021 lalu, masi berproses di Polres Rote Ndao. Hal ini membuat tanda tanya besar terhadap pelapor Agustinus Mboeik dan Adrianus Bella, keduanya kembali mendatangi Mapolres Rote Ndao, Senin (5/12/2022) sekitar Pukul 10.24 WITA.

Diketahui kedatangan kedua pelapor tersebut untuk menanyakan dan mengetahui langsung sejauh mana perkembangan laporan mereka.

“Tujuan kami pelapor ingin bertemu secara langsung dengan Kapolres Rote Ndao, AKBP. I Nyoman Putra Sandita, S.H., S.I.K., M.H, tujuannya mempertanyakan keseriusan Polres Rote Ndao menangani Kasus Pupuk Bersubsidi di Desa Oelua, Kecamatan Loaholu,”ujar keduanya.

Dikatakan, atas dasar Laporan Polisi semenjak Tanggal 17 Mei 2021 lalu, hingga saat ini sebagai Masyarakat sudah berkorban, dan selaku pelapor sangat kecewa dengan perkembangan kasus pupuk yang tak kunjung sampai ke pengadilan.

Setelah keduanya melapor diruang Kasium Polres Rote Ndao dan ingin menemui secara langsung dengan Kapolres, namun informasi dari Anggota Polisi bahwa Kapolres sementara mengikuti kegiatan di Polda NTT.

Kemudian Keduanya menemui Wakapolres Rote Ndao untuk menceriterakan kronologis persoalan yang diadukan ke Polres Rote Ndao sejak 17 Mei 2021

Mboeik mengakui Waka Polres menindaklanjuti maksud tujuan keduanya dan berjanji segera memanggil Kasat Reskrim, Yeni Setiono dan Penyidik yang menangani masalah tersebut untuk mempertanyakan soal perkembangannya.

“Pada intinya kami meminta kepastian hukum, keadilan, agar tidak terkesan berlarut-larut dalam penanganan kasus pupuk bersubsidi ini, dengan tempo waktu yang cukup lama,” kata Agustinus Mboeik

Lebih lanjut Mboeik mengatakan, kasus yang dilaporkan cuma jalan ditempat tanpa ada kepastian hukum dalam prosesnya dan terkesan menggantung pada tahapan P19 saja.

” Iya di depan pak Wakapolres kami  sudah tegas dengan mempertanyakan kenapa sudah jelang 5 bulan ini berkas perkara sepertinya di over dari penyidik ke jaksa dan jaksa over ke penyidik bolak balik P19 seperti bermain bola kaki,” imbuhnya

Kemudian Mboeik kembali mengatakan, selaku Pelapor atau Korban, jika hingga dengan 31 Desember 2022, tidak ada perkembangan kasus ini maka dirinya tak segan-segan meminta kepada Kapolres Rote Ndao untuk kasus tersebut dialihkan ke Polda NTT. (Tim/ GN).