Ahang Sebut Laporan Terhadap Seorang IRT di Ruteng oleh Agen Rokok Ilegal Bentuk Modus Pemerasan

Ruteng, GardaNTT.Id – Krispinus Oldani pelapor seorang ibu rumah tangga di Ruteng diduga Kibul polisi melalui surat permohonan kepada Kapolres Manggarai pada tanggal 3 Maret 2023.

Dalam surat tersebut Krispinus Oldani menerangkan bahwa terlapor Wilhelmina Baus pada tanggal 6 Juli 2022 melakukan pinjaman uang sebanyak Rp50.2000.000 untuk kepentingan bisnis.

Dalam perjalanan Krispinus Baus menulis bahwa Wilhelmina Baus telah mengembalikan pinjaman tersebut sebesar Rp20.000.000 sementara sisanya akan dibayar lunas pada tanggal 6 Desember 2022 dan apa bila lunas makanya Krispinus Oldani akan mengambil sebidang tanah dengan ukuran 10×13 meter milik Wilhelmina Baus yang terletak di Lingko Wetik kelurahan Wali.

Namun dalam perjalanan kata Krispinus Oldani uang tersebut tidak dibayar oleh Wilhelmina. Atas dasar itu dia kemudian menyurati Kapolres Manggarai dengan tujuan untuk menyelesaikan persoalan diantara mereka berdua.

Sementara itu Wilhelmina Baus melalui Kuasa Hukumnya Marsel Nagus Ahang menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan pinjaman uang kepada pelapor Krispinus Oldani.

Ahang mengatakan uang yang dimaksud oleh Krispinus Oldani sebenarnya terkait dengan uang pembayaran hasil jual rokok ilegal jenis Arow sebanyak 6 dos dan jumlah uangnya sebesar Rp44.400.000.

“Setelah kita cermati pelapor ini berusaha untuk Kibul polisi, karena fakta sebenarnya uang yang disebut itu bukan uang pinjaman tapi uang hasil jual rokok ilegal sebesar Rp44.400.000 dan telah dibayar sebesar 22.000.000” tegas Ahang.

Ahang mengungkapkan Krispinus Oldani sebenarnya berupaya untuk memeras kliennya dengan cara intimidasi dan paksakan kliennya untuk tandatangan kwitansi yang dibuat sepihak oleh Krispinus Oldani.

“Untuk memuluskan laporan ini Krispinus lakukan intimidasi dan paksakan klien saya untuk tandatangan kwitansi pinjaman uang sebesar Rp30.200.000” ungkap Ahang.

Ahang membeberkan kliennya tidak bermaksud untuk tidak membayar uang rokok ilegal milik pelapor, tetapi karena sampai dengan saat ini uang hasil jualan rokok tersebut masih dipegang oleh teman bisnis kliennya yaitu Entong dan Jimi.

“Uang hasil jualan masih ditangan Entong dan Jimi mereka ini yang jual rokok milik pelapor melalui klien saya” tegas Ahang.

Namun Ahang melihat antara pelapor dengan kedua orang tersebut sepertinya bersekongkol untuk menjebak kliennya dengan tuduhan melakukan penggelapan dan penipuan.

“Suatu waktu pelapor dengan kedua orang pernah datangi klien saya di Rumahnya untuk menuntut agar klien saya segera membayar sisa uang tersebut sementara uang itu ada di mereka” tutur Ahang.

Dia berharap agar dalam penyelesaian kasus ini Polisi benar-benar bekerja profesional sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“saya harap penyidik benar-benar jeli melihat kasus ini, karena yang dilakukan pelapor ini benar-benar licik untuk menjebak klien saya” Ucap Ahang.

Desa Haju