Sumba Barat, GardaNTT.id – Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, Propinsi NTT, membuka perekrutan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
Perekrutan ini, dilakukan secara terbuka berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor: 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk pemilihan Gubernur dan Wakil, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
“Sesuai jadwal pembentukan, untuk penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi calon PKD dibuka tanggal 18-21 Mei 2024,” kata Papi Ndjurumana, Ketua Bawaslu Sumba Barat, Jumat, (17/05/2024).
Papi menjelaskan, sesuai salinan pada pengumuman pendaftaran, usia minimal seorang calon PKD adalah 21 tahun pada saat mendaftar. Selain itu, calon peserta juga harus berdomisili di kecamatan setempat, yang dibuktikan dengan KTP-el, serta bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Sementara untuk syarat pendidikan, kata Papi, adalah minimal paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, tidak pernah menjadi anggota tim kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, serta paslon kepala daerah sekurang-kurangnya 5 tahun.
“Tentunya setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, menjadi syarat mutlak,” tuturnya.
Bagi masyarakat yang hendak mendaftar, dapat menyampaikan lamaran ke Sekertariat Bawaslu Sumba Barat mulai tanggal 18 hingga 21 Mei 2024 dari pukul 09:00 – 17:00 wita.
“Nanti formulir pendaftaran, bisa diperoleh melalui Pokja pembentukan PKD di Sekertariat, atau diunduh melalui laman Facebook Bawaslu Sumba Barat atau Facebook Panwaslucam masing-masing kecamatan,” pungkasnya.