Ruteng, GardaNTT.Id – Anggota satuan Reskrim polres Manggarai mengamankan dua Orang yang diduga pelaku Pungutan Liar (Pungli) di Dinas Catatan Sipil Kabupaten Manggarai, NTT.
Pantauan GardaNTT.Id di Dinas Catatan Sipil pada Jumat 10/2/2023) Siang hari, Kedua pelaku tersebut diamankan pada Pkl. 13.06 WITA.
Kedua pelaku diamankan ditempat yang berbeda, salah satunya diamankan saat hendak melakukan transaksi kepada korban.Sementara satu Orang lainnya diamankan dari dalam ruangan Kantor Dinas Catatan Sipil yang beralamat di Jln. Ade Irma Nasution Kelurahan Waktu Kecamatan Langke Rembong.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Kantor Polres Manggarai untuk dimintai Keterangan. Pantauan GardaNTT.Id, saat ini kedua pelaku sedang diminta keterangan terkait adanya dugaan praktik pungutan liar tersebut.
Hingga berita ini dituturkan, GardaNTT.Id belum berhasil menghubungi Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Manggarai.