Bupati Mabar Melantik Puluhan Kepala Desa, Beberapa Diantaranya Masih Sengketa

Prosesi pelantikan Kades. (Foto: Bofas)

Labuan Bajo, gardantt.id- Bupati Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Edistasius Endi melantik puluhan Kepala Desa (Kades) yang terpilih pada 29 September lalu. Upacara pelantikan tersebut berlangsung di Aula sekretariat  daerah Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis, 29 Desember 2022.

Bupati Mabar, dalam sambutannya menyapaikan pesan kepada para Kades yang dilantik agar bekerja sama dalam membangun sehingga memasuki tahun 2023 tidak ada lagi desa yang masih tertinggal.

“Saya berharap, kita semua harus bekerja sama secara maksimal agar di tahun 2023 tidak ada lagi desa yang tertinggal. Tinggal bagaimana kepala desa menggerakkan masyarakatnya,” kata Edistasius Endi.

Ia juga menegaskan agar kepala desa yang dilantik harus menciptakan perubahan baru dalam membangun desanya masing-masing.

“Kalau sampai dibawah kepemimpinannya tidak membawa perubahan, itu artinya kepala desa yang  menanggung beban.” lanjut Bupati Mabar tersebut.

Sehari sebelum pelantikan, Forum Peneliti Demokrasi Kabupaten Manggarai Barat (Fordem) menyampaikan keberatan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat terkait desa yang hingga kini masih berstatus sengketa dan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kupang.

Desa-desa tersebut diantaranya Desa Nampar Macing, Desa Golo Bilas, Desa Golo Mbu dan Desa Warloka. Berikut tuntutan Fordem berkaitan dengan hal ini:

Pertama, Gugatan sengketa 4 Cakades di PTUN Kupang ada 2 obyek sengketa, A. Obyek sengketa berita acara perhitungan suara, B. Keputusan Bupati Mabar menolak keberatan upaya administrasi ke 4  Cakades, sehingga dengan Bupati Mabar masih menjadi pihak dalam sengketa diharapkan untuk ikut sengketa sampai keputusan berkekuatan hukum tetap.

Kedua, Pemda Mabar tidak rugi angkat Pelaksanaan Tugas di 4 desa selama kurang lebih 2 bulan kedepan, ketimbang harus rugi dengan kekacauan yang timbul dari dampak pemaksaan pelantikan kades 4 desa yang sementara bersengketa di PTUN tanggal 29 Desember 2022. Menang kalah bukan soal kita, konsen kita adalah Pemda harus menunjukan dirinya sebagai rumah bersama bagi masyarakat Mabar pencari keadilan, tanpa pandang buluh, toh hanya 2 bulan kedepan saja. Bupati Mabar harus menjadi Bapak bagi semuanya, jangan terkesan jadi Bapak kelompok tertentu dan mengabaikan kelompok lainnya apalagi para pencari keadilan yang tengah memperjuangkan dan menguji hak konstitusionalitas memilih masyarakat dalam pilkades yang mereka rasakan telah dihilangkan oleh tafsir yang keliru dari panitia penyelenggara.

Ketiga, Membaca hasil kajian tim hukum Sub Panitia Pilkades tingkat Kecamatan dan Panitia Pilkades tingkat Kabupaten atas keberatan ke-4 Cakades, dapat dipastikan Bupati Mabar juga mengakui atas belum jelasnya pengaturan surat suara sah dan surat suara tidak sah Pilkades dalam pasal 65 Perbub No. 36 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Jadi, bila di hasil kajian tim hukum Bupati saja sudah mengakui seperti itu, maka sama saja Bupati Mabar menginginkan sebuah putusan pengadilan untuk memastikan soalan itu, jadi sekarang saatnya untuk memastikan yang belum jelas itu melalui proses perkara yang sedang berjalan di PTUN Kupang.

Menindaklanjuti tuntutan Fordem, Ketua DPRD Kabupaten Mabar Martinus Mitar melayangkan surat kepada pemerintah daerah dengan prihal “Permohonan Pertimbangan”. Surat tersebut tertanggal 28 Desember 2022 dengan nomor surat 170/ DPRD/349/XII/2022, serta dilengkapi tanda tangan ketua DPRD Mabar.