WAIKABUBAK, GARDANTT.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kabupaten Sumba Barat sedang menjalani proses rekrutmen untuk 240 tenaga pengawas tempat pemungutan suara (TPS) dalam rangka pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Pdt Papy B.Ndjurumana,S.Th, mengungkapkan bahwa kebutuhan akan pengawas TPS tersebut sesuai dengan keputusan terbaru dari Bawaslu RI. Keputusan ini, dengan Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024, berisi petunjuk teknis mengenai pengangkatan serta pergantian pengawas TPS menjelang pemilihan yang akan datang. Keputusan tersebut resmi diterbitkan pada tanggal 10 September 2024.
Papy Ndjurumana menjelaskan bahwa pendaftaran untuk calon pengawas TPS akan berlangsung dalam periode yang cukup panjang, yakni dari tanggal 12 hingga 28 September 2024.Dalam hal ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi pengawas TPS, di antaranya adalah:
1.Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
2.Berusia minimal 21 tahun pada saat mendaftar
3.Memiliki komitmen terhadap Pancasila, UUD 1945, dan prinsip Bhinneka Tunggal Ika
4.Menunjukkan integritas yang tinggi serta bersikap jujur dan adil
5.Dalam kondisi sehat secara jasmani maupun rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba
6.Bersedia menjalani tugas penuh waktu
7.Tidak memiliki ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu lainnya.
Lebih lanjut, Papy Ndjrumana juga menjelaskan bahwa Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) akan bertanggung jawab dalam mendirikan panitia rekrutmen pengawas TPS.
Meskipun telah dibentuk panitia yang terdiri dari anggota komisioner dan sekretariat Panwaslu Kecamatan, mereka juga dapat memberikan wewenang kepada Panwaslu kalurahan/desa dalam hal penerimaan berkas.
“Sesuai dengan regulasi, pembentukan pengawas TPS berada di bawah kewenangan tingkat kecamatan, yang dilaksanakan oleh para panwascam.Namun,dalam praktiknya, proses pendaftaran dan pengujian berkas dapat didelegasikan kepada pihak Panwaslu Kalurahan/Desa,” ungkap Papy Ndjurumana.
“Papy juga menjelaskan bahwa tahapan penyelenggaraan rekrutmen pengawas TPS yang ditetapkan oleh Bawaslu RI mencakup pendaftaran dan penerimaan berkas yang berlangsung dari tanggal 12 hingga 18 September 2024. Proses penelitian kelengkapan berkas pendaftaran akan dilaksanakan dari tanggal 12 hingga 28 September 2024.
Setelahnya, pengumuman mengenai kelulusan administrasi akan dilakukan pada tanggal 11 Oktober 2024. Masukan dan tanggapan dari masyarakat akan dibuka dari tanggal 12 Oktober hingga 2 November 2024, serta akan dilaksanakan tahapan tes wawancara bagi para calon pengawas,” jelas Papy Ndjurumana.