Jakarta, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp198,02 triliun sejak 1 Januari – 14 Desember 2022.
Dilansir dari CNBC Indonesia, angka ini meningkat 4,9% dibandingkan pada tahun sebelumnya sebesar Rp188,81 triliun.
Pertumbuhan penerimaan CHT ini didorong oleh efek kebijakan kenaikan tarif rata-rata tertimbang.
Selain itu, peningkatan pendapatan bea cukai rokok juga disokong oleh kinerja penindakan dalam mengatasi peredaran rokok ilegal.
Tarif rata-rata tertimbang diketahui sebesar Rp679 per batang pada 2022. Nilainya naik 10,7% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp614 per batang.
Sementara, produksi hasil tembakau mengalami penurunan 1,9% secara tahunan hingga 14 Desember 2022.
Ini lantaran adanya penurunan dari pabrikan golongan 1 dan juga golongan 2.
Ke depan, Kementerian Keuangan memutuskan untuk menaikkan tarif cukai sigaret rata-rata sebesar 10% pada 2023-2024.
Kenaikan ini dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak.Kemudian, kenaikan cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum sebesar 5%, dengan pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.
Sri Mulyani menetapkan tarif cukai dan harga jual eceran rokok yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023. Artinya, akan terdapat kenaikan harga rokok dan berbagai produk hasil tembakau mulai awal tahun depan.
Dampaknya, kenaikan cukai rokok diperkirakan akan menaikkan realisasi pendapatan CHT ke depan