Fraksi Golkar dan Demokrat Manggarai Usulkan Hak Angket Dalam Dugaan Jual Proyek APBD

Ruteng, GardaNTT.Id – Dugaan jual beli proyek APBD 2022 di Kabupaten Manggarai akhir-akhir ini telah menjadi topik perbincangan hangat di kalangan masyarakat hingga sampai pada meja lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasalnya, Dalam kasus ini dua Fraksi di Lembaga DPRD menyampaikan dan meminta seluruh DPRD untuk menggunakan hak Angket.

Hal itu disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrat dan Partai Golongan Karya (Golkar) dalam Sidang Paripurna DPRD dengan Agenda Sidang Pandangan Umum terhadap Pengantar Nota Keuangan Rencana Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2022.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh wakil ketua DPRD Soe Flafianus, dihadiri Sekda Manggarai Jahang Fansialdus, Perangkat Daerah, serta sejumlah anggota DPRD.

Dalam Forum sidang itu, Fraksi Demokrat lebih menelisik terkait dengan masalah dugaan “Suap Proyek” yang diberi kode “Kemiri”

“Masalah ini sudah menjadi pusat perhatian banyak pihak khusususnya masyarakat Manggarai karena dugaan suap tersebut diberitakan oleh banyak media baik elektronik, online, maupun media sosial lainnya. Dugaan suap ini tentunya sangat mencederai prosespembangunann di Kabupaten Manggarai karena akan berdampak langsung terhadap kualitas proyek,” ungkap Sil Nado dalam pembacaan pandangannya Fraksinya.

Menurut Fraksi Demokrat, persoalan ini memandang perlu dibahas dan dikaji karena dugaan kasus ini melibatkan berbagai aktor antara Isteri Bupati, Tenaga THL, Tim Sukses dan Kontraktor. Dalam dugaan suap ini pihaknya patut berbangga karena ASN yang mengabdi di OPD tersebut tidak terlibat.

“Fraksi Partai Demokrat mengharapkan agar persoalan ini diproses secara terbuka sehingga menjadi terang benderang dan segera diselesaikan. Masyarakat Manggarai tentunya masih menunggu sikap Lembaga DPRD sebagai representasi masyarakat. Untuk itu Fraksi Partai Demokrat mendorong agar Lembaga DPRD menggunakan Hak Angket dalam menangani kasus ini,” katanya.

Ia menjelaskan, tujuan menggunakan Hak Angket ini agar meneliti seperti apa sebenarnya peritiwa dugaan Suap ini terjadi.

“Namun dalam menggunakan Hak Angket ini kita tetap mempertimbangkan syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Tata Tertib yang ada di Lembaga DPRD Kabupaten Manggarai,” tuturnya.

Untuk itu, lanjut dia, Fraksi Partai Demokrat mengharapkan dukungan dari Fraksi- Fraksi yang ada di Lembaga DPRD Kabupaten Manggarai.

“Apabila memenuhi syarat maka Fraksi Partai Demokrat mendorong Pimpinan DPRD segera membentuk Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Manggarai,” tukasnya.

Sementara Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Garung Ambrosius menyampaikan bahwa dalam beberapa minggu terakhir ini, Daerah ini dihebohkan dengan berita adanya dugaan penyuapan proyek APBD Tahun anggaran 2022, yang melibatkan salah satu tenaga THL pada Dinas PUPR Kabupaten Manggarai, dan Istri Bupati Manggarai, yang merupakan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Manggarai dengan salah satu Kontraktor bernama Anus yang sekarang ini sedang didalami oleh Polres Manggarai melalui pemanggilan beberapa nama yang disebut untuk dimintai klarifikasi.

“Fraksi Golkar memandang perlu untuk disuarakan dan disampaikan melalui forum yang tampan dan terhormat ini agar tetap mengedepankan “asas praduga tak bersalah”, ungkap Ambros.

Karena itu dia, dalam kondisi yang belum jelas ini, Fraksi Golkar mengusulkan dan mengajak para pimpinan dan anggota fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Manggarai ini, untuk bisa menggunakan HAK ANGKET untuk menelusuri persoalan ini.

“Sehingga kita semua dan masyarakat Manggarai memiliki gambaran yang sama terkait persoalan ini,” ujarnya.

Dengan demikian kedua pandangan fraksi tersebut akan menunggu respon dari pimpin DPRD Manggarai untuk melakukan agenda sidang internal selanjutnya.

Sebagai bahan informasi, dasar dari rekomendasi hak angket ini tertuang dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Pasal 76 tentang Hak Angket.