Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Gabriel Mahal Vs Edi Danggur Soal Hukum Penangguhan Penahanan dan Praperadilan

Praktisi Hukum, Edi Danggur dan Gabriel Mahal

Manggarai. GardaNTT.id – Persoalan hukum kasus Golo Mori seakan memasuki babak baru. Euforia masyarakat Manggarai dan Manggarai Barat (Mabar) atas penangguhan penahanan para tersangka kasus Lingko Rase Koe, dusun Nggoer, desa Golo Mori di Mabar pada, Sabtu, 02 Oktober 2021 kini menjadi diskusi serius jagat maya lokal Manggarai dan Mabar.

Beberapa praktisi hukum, muncul dengan pandangannya. Entah dalam postingan beranda FB pribadi, dalam berbagai group FB, juga dalam pernyataan resmi yang dimuat beberapa media lokal hingga nasional.

Desa Haju

Tidak ketinggalan, dua praktisi hukum asal Manggarai yang sukses berkiprah di Jakarta. Adalah, Gabriel Mahal (GM), seorang praktisi hukum yang selalu nongol di layar TV nasional. Ia selalu ada dalam tayangan ILC (Indonesia Lawyers Club) besutan Karnyl Ilias.

Satu lagi adalah Edi Danggur. Keduanya terlibat saling sahut dalam suatu diskusi soal penangguhan penahanan dan praperadilan bagi 21 tersangka kasus Golo Mori.

Edi Danggur

Para tersangka dalam kasus Golo Mori (21 orang) sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan tersebut dilengkapi dengan jaminan tertulis dari dua bupati dan dua wakil bupati.

Polisi telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Apa konsekuensi hukumnya?

Pertama, para tersangka mengakui semua sangkaan penyidik bahwa mereka telah melakukan pelanggaran hukum yang disangkakan kepada mereka.

Kedua, status sebagai tersangka tetap melekat pada 21 tersangka, sekalipun saat ini mereka untuk sementara berada di luar ruang tahanan.

Ketiga, dua bupati dan dua wakil bupati adalah penjamin yang akan menjamin bahwa ke-21 tersangka akan hadir pada setiap kali sidang di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Keempat, belum ada kepastian hukum apakah ke-21 akan dibebaskan atau dihukum, tergantung putusan pengadilan nanti. Maka sebaiknya 21 tersangka segera mendorong jaksa segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

Gabriel Mahal

Dalam postingan nana Edi Danggur di Suara Rakyat Manggarai Barat dinyatakan bahwa konsekuensi hukum dari permohonan 21 tersangka dan pengabulan oleh penyidik Polres Mabar permohonan penangguhan penahanan 21 orang tersangka dalam kasus Golo Mori, Mabar, para tersangka mengakui semua sangkaan penyidik bahwa mereka telah melakukan pelanggaran hukum yang disangkakan kepada mereka.

Menurut saya tidak demikian. Pemberian penangguhan penahanan oleh penyidik, penuntut umum maupun hakim itu berdasarkan asas praduga tak bersalah (Presumtion of Innocence). Asas ini yang menjadi dasar permohonan penangguhan penahanan dan pemberian penangguhan penahanan tersebut.

Jika konsekuensi permohonan penangguhan yang dimohonkan oleh tersangka dan yang dikabulkan oleh penyidik adalah para tersangka mengakui semua sangkaan penyidik seperti dikatakan nana Edi Danggur, maka hal tersebut persis bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah yang merupakan dasar (raison d’etre) penangguhan penahanan tersebut.

Dengan kata lain, penangguhan penahanan itu tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan para tersangka atas sangkaan penyidik bahwa mereka telah melakukan pelanggaran hukum yang disangkakan kepada mereka.

Tidak pula membawa konsekuensi hukum, para tersangka mengakui semua sangkaan penyidik bahwa mereka telah melakukan pelanggaran hukum yang disangkakan kepada mereka.

Edi Danggur

Kraeng GM, konteks postingan saya ada di tengah-tengah hiruk-pikuk perdebatan atau tuduhan bahwa polisi bertindak sewenang-wenang karena menahan 21 tersangka melewati batas waktu haknya polisi untuk menahan.

Begitu juga, ada perdebatan soal penangkapan dan penahanan yang tanpa ada bukti permulaan.

Padahal itu argumentasi yang contradio in terminis. Sebab, dalam kata tersangka itu sendiri sudah terkandung adanya bukti permulaan sebagai dasar bagi polisi untuk menahan tersangka.

Bahkan ada yang mengomentari bahwa saat ini polisi masih cari bukti-bukti dan belum dapat-dapat juga.

Pertanyaannya, mengapa dugaan-dugaan atau tuduhan-tuduhan itu tidak dipakai sebagai dasar untuk mengajukan praperadilan. Untuk menunjukkan bahwa benar polisi salah menangkap dan menahan mereka?

Mengapa tidak diajukan praperadilan untuk menguji tuduhan bahwa polisi bersikap sewenang-wenang menahan mereka melebihi batas waktu?

Dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan, secara implisit 21 tersangka mengakui penangkapan dan penahanan terhadap mereka adalah sah.

Begitu pula, mereka secara implisit mengakui polisi tidak menahan mereka secara sewenang-wenang atau ditahan tidak melebihi 60 hari.

Pertanyaannya sekarang: mungkinkah setelah dikabulkannya penangguhan penahanan, 21 tersangka ini masih bisa mengajukan praperadilan karena merasa ditangkap dan ditahan tanpa bukti permulaaan?

Atau, mungkinkah pasca dikabulkannya penangguhan penahanan, 21 tersangka masih mungkin mengajukan praperadikan bahwa polisi menahan mereka melebihi 60 hari?

Gabriel Mahal

Saya setuju nana Edi Danggur. Jika memang penangkapan atau penahanan dianggap tidak sah, maka tersangka atau keluarga atau kuasa hukum bisa ajukan permohonan praperadilan.
Ini jelas diatur dalam Pasal 79 KUHAP, berbunyi: “Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.”

Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, bertanggal 28 April 2015 telah memperluas ruang lingkup praperadilan yang mencakup sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan sebagai objek praperadilan itu.

Praperadilan ini merupakan instrumen hukum untuk memastikan procedural justice (keadilan prosedural) dilaksanakan betul untuk menjamin tegaknya substantive justice (keadilan substantif). Sekaligus instrumen hukum untuk memastikan penegak hukum, penyidik, tidak sewenang-wenang gunakan kekuasaannya yang melanggar procedural justice yang diatur dalam KUHAP dan peraturan pelaksanaannya.

Tetapi, ini adalah hak tersangka. Bisa dia gunakan. Bisa juga tidak. Jika dianggap penangkapan dan penahanan tidak sah, atau penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan tidak sah. Ya, ajukan praperadilan. Jangan hanya omong di medsos saja. Karena medsos itu bukan forum untuk menguji sah tidaknya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

Apakah dengan penangguhan penahanan tersangka, maka hak untuk ajukan praperadilan itu gugur?

Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP menetapkan, “dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur”.

Berdasarkan ketentuan ini gugurnya praperadilan itu mana kala suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri. Jadi, selama suatu perkara belum mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sekalipun penahanan tersangka ditangguhkan, tersangka, keluarga atau kuasa hukum masih bisa mengajukan praperadilan.

Dengan kata lain, penangguhan penahanan itu tidak menghilangkan hak tersangka, keluarga untuk ajukan praperadilan, selama perkara itu belum mulai diperiksa oleh pengadilan negeri.

Edi Danggur

Setuju sepenuhnya Kraeng GM. Ada aspek lain yang saya mau sampaikan. Saya andaikan Kapolres Mabar ini orang Manggarai dan baca komentar ini.

Mungkin beliau akan omong begini: “Coo ga, kudut ajukan praperadilan keta kis meu ko? Egem poli toto one meu lembak agu ngalis nai daku teing meu penangguhan penahanan”.

Lanjut, kata Kapolres: “Mai kole meu ga ceka aku musi mai dengan mengajukan praperadilan”.

Dengan nada kesal, Kapolres mungkin akan langsung angkat telpon: “Kesa jaksa, gelang koe limpahkan dakwaan de hau hitu ngger one pengadilan ga”.

Setelah menutup telepon dengan Jaksa, Kapolres langsung menelpon hakim Ketua PN Labuan Bajo: “Amang Hakim, eme poli daftar dakwaan de jaksa, gelang koe lite benta kudut mulai sidang ga”.

Akhirnya, cama neho tae de kraeng GM bao ga, praperadilan itu gugur dengan sendirinya ketika perkara mulai diperiksa di pengadilan.

Biasanya, dalam praktek ada kerjasama antara polisi, jaksa dan hakim untuk mempercepat pemeriksaan perkara sekedar untuk menggugurkan praperadilan.

Dalam bahasa Manggarai, permohonan penangguhan penahanan itu sama dengan tegi lembak nai agu naring nai ngalis de penyidik.

Berdasarkan hal-hal di atas, saya punya keyakinan kuat bahwa dalam kasus Golo Mori ini tidak akan ada praperadilan. Sebab praperadilan pasca penangguhan penahanan itu ibarat “berdiang di abu dingin”.