Jaksa Sebut 10 Wartawan Terseret Dana Satgas Covid-19 di BPBD Flotim

Larantuka, GardaNTT.id – Dua dari sepuluh wartawan media online di Kabupaten Flores Timur dipanggil Kejaksaan Negeri Larantuka untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Penanganan Covid-19 di BPBD.

Satu dari dua wartawan yang di periksa yakni Rita Senak, mantan wartawan Zonalinenews. com.

Rita diperiksa dan diambil keterangan sebagai saksi pada Senin (21 Maret 2022) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor : PRINT-01/N.3.16/Fd.1/02/2022 tanggal 11 Februari 2022 dengan Surat Panggilan Saksi Nomor : SP-144/N.3.16/Fd.1/03/2022

Rita Senak, saat dikonfirmasi, Kamis (02 Juni 2022) membenarkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Larantuka untuk memberi keterangan.

“Iya benar saya sudah memenuhi panggilan tersebut pada tanggal 21 Maret 2022. Saya ditanyai APH kurang lebih 15 pertanyaan dengan waktu sekitar 20 menit diperiksa sebagai saksi,” kata RS kepada Bentara.net.

Menurut RS, dirinya menerima uang tersebut karena telah melaksanakan tugasnya dalam pemberitaan sebab itu merupakan dana publikasi pers.

“Saya terima selama dua bulan dengan besaran per bulan 1 Juta Rupiah yang di mana itu adalah dana publikasi pers terkait berita Covid-19 saat pertama muncul di Kabupaten Flores Timur,” jelasnya singkat.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Bayu Setyo Pratomo, melalui Kasi Pidsus, Cornelis S. Oematan dan Kasi Intel, Taufik Tadjuddin, menyampaikan hal tersebut saat melakukan konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (31 Mei 2022).

Menurut penjelasan Kasi Pidsus, Cornelis S Oematan, dua (2) wartawan telah diambil keterangan sebagai sampel dari 10 media online yang masuk dalam tim satgas covid-19.

“Ada 10 media online yang yang tergabung dan 2 media yang sudah dipanggil untuk diambil keterangan sebagai sampel hingga saat ini,” ucap Cornelis.

Diketahui hingga saat ini sebanyak 120 saksi sudah diambil keterangan dan 177 dokumen yang sudah disita Kejaksaan Negeri Larantuka.

Sedangkan tahapan proses hingga saat ini sudah masuk dalam tahapan penyidikan.

Penulis: Tedd Kelen

Desa Haju