Kapolda NTT Diminta Copot Kapolres Mabar Terkait Dugaan Intimidasi Ketua PMKRI Ruteng

Ket. Foto Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP PMKRI, Alboin Samosir

Sebelumnya, Vidio permintaan maaf publik atas peristiwa penganiayaan di Siri Mese oleh Ketua PMKRI Cabang Ruteng, Hendrikus Mandela yang di rekam pada Senin (29/3), di Polres Mabar, kini menjadi perbincangan publik di media sosial.

Melalaui pesan rilis yang diterima GardaNTT.id, Selasa (30/3) Ketua PMKRI Cabang Ruteng, Hendrikus Mandela menyampaikan kronologi atas rekaman tersebut.

Pada Senin, 29 Maret 2021, Ketua PMKRI Cabang Ruteng, Hendrikus Mandela bersama tiga orang anggota PMKRI Kota Jajakan Labuan Bajo mendatangi kantor Polres Manggarai Barat. Kedatangan rekan-rekan PMKRI bertujuan untuk melakukan audiensi terkait peristiwa bom bunuh diri yang terjadi di Makasar pada Minggu, 28 Maret 2021 dan keamanan kota Labuan Bajo dan sekitarnya terutama menjelang perayaan Paskah tahun 2021 yang dirayakan beberapa hari akan datang.

Rekan-rekan PMKRI Ruteng tiba di Polres Manggarai Barat sekitar pukul 15.00 dan harus menunggu selama kurang lebih 1 jam untuk berjumpa dengan Kapolres di ruang kerjanya. Sejam kemudian, rekan-rekan PMKRI dipersilahkan untuk menemui Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K,M.Si di ruangannya. Di ruangan Kapolres Manggarai Barat tersebut, sudah ada dua orang pastor dari Kevikepan Labuan Bajo, yakni Romo Rikar Mangu dan Romo Silvi Mongko. Kedua pastor ini juga tampaknya juga memiliki keperluan dengan Kapolres Manggarai Barat beberapa saat sebelumnya.

Kapolres Manggarai barat menyambut baik kehadiran rekan-rekan PMKRI Ruteng dan langsung memberi kesempatan kepada mereka untuk menyampaikan pandangan-pandangan, harapan serta tujuan kehadiran mereka. Dalam pembicarannya saatu audiensi tersebut, Kapolres Manggarai Barat menyetujui permintaan rekan-rekan PMKRI Ruteng dan siap untuk menjaga keamanan Kota Labuan Bajo saat perayaan Paskah mendatang.

Setelah pembahasan mengenai bom bunuh diri dan keamanan Kota Labuan Bajo jelang Paskah 2021, Kapolres Manggarai Barat mulai menyinggung tentang pernyataan sikap PMKRI Ruteng dalam kasus penganiayaan terhadap warga oleh aparat Polres Mabar dan TNI dari Dandim Manggarai Barat di Sirimese, Kec. Ndoso, Kab. Manggarai Barat pada 16 Februari 2021 lalu.

Saat itu Kapolres Manggarai Barat menyampaikan keberatannya terhadap pernyataan Ketua PMKRI Cabang Ruteng yang menduga Kapolres Mabar, Dandim dan Polda NTT telah melakukan pembohongan publik. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua PMKRI Ruteng melalui sejumlah media daring yakni Infolabuanbajo.com dan Gardantt.id pada Rabu, 24 Maret 2021 yang kurang lebih isinya seperti sebagai berikut : PMKRI Ruteng menduga Kapolda NTT, Kapolres Mabar, dan Dandim Mabar lakukan pembohongan publik.

Pernyataan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta sebenarnya oleh Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K,M.Si. Pernyataan ini pula dianggap tanpa konfirmasi kepada Polres Manggarai Barat perihal kebenarannya sehingga dianggap tidak sesuai fakta dan merugikan institusi Polres Manggarai Barat, Polda NTT dan Dandim Manggarai Barat. Atas alasan tersebut Kapolres Manggarai Barat pada saat itu juga meminta Ketua PMKRI Cabang Ruteng untuk segera menyampaikan permintaan maaf kepada publik secara terbuka melalui rekaman video.

Kapolres Manggarai Barat pun memaksa Ketua PMKRI Ruteng untuk meminta maaf kepada publik dan direkam dalam bentuk video untuk disebarluaskan ke media sosial. Sebab jika tidak, menurut Kapolres Manggarai Barat, pernyataan Ketua PMKRI Cabang Ruteng bisa berujung pada kasus hukum yang serius dan bahkan bisa dilakukan penahanan saat itu juga.

Namun Ketua PMKRI Cabang Ruteng, Sdr. Hendrikus Mandela tidak menerima permintaan Kapolres dan berusaha memberikan penjelasan atas pernyataan-pernyataannya yang dipermasalahkan. Ia pun berusaha mengklarifikasi dasar-dasar pernyataan yang sudah diberitakan oleh media-media daring tersebut sekaligus menyampaikan keberatan atas permintaan Kapolres untuk menyampaikan permintaan maaf melalui video itu.