Ruteng, gardantt.id-Sejumlah vendor menara telekomunikasi di kabupaten Manggarai telah membayar tunggakan pajak selama dua tahun (2017 dan 2018). Pembayaran itu setelah Kejaksaan negeri Manggarai telah melakukan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pungutan Pajak/Retrebusi Menara Telekomunikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018.
“Kejaksaan Negeri Manggarai telah melakukan Penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-20/N.3.17/Fd.1/02/2022 Tanggal 15 Februari 2022 terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pungutan Pajak/Retrebusi Menara Telekomunikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018,” jelas Kasi Intel Kejari Manggarai, Rizki Ramadhon melalui keterangan tertulisnya pada Rabu (25/01) Siang.
Ia juga mengatakan bahwa, Jaksa Penyelidik pada Kejaksan Negeri Manggarai telah melakukan penyelidikan dengan cara melakukan permintaan keterangan kepada 23 orang dan mengumpulkan dokumen-dokumen sejumlah 16 Bundel.
Menurut Rizki, berdasarkan permintaan keterangan dan pengumpulan dokumen tersebut terdapat Objek retribusi berupa pemanfaatan ruang untuk Menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum yang seharusnya menjadi pendapatan retribusi daerah Kabupaten Manggarai, tetapi belum dipungut.
Adapun pada tahun 2017 kata Rizki, terdapat 65 Menara Telekomunikasi yang terdata di Kabupaten Manggarai, diantaranya milik PT. Solusi Kreasi Pratama sebanyak 2 menara, PT. Dayamitra Telekomunikasi 26 menara, PT. Istana Kohinor 4 menara, PT. Portelindo 14 menara, PT. Tower Bersama 6 menara, PT. Telkom 5 menara, PT. Telkomsel 4 menara, PT. STP 2 menara, dan PT. Indosat 2 menara.
Sedangkan, lanjut rizki, pada Tahun 2018 terdapat 69 Menara Telekomunikasi yang terdata di Kabupaten Manggarai milik PT. Solusi Kreasi Pratama 2 menara, PT. Dayamitra Telekomunikasi 29 menara, PT. Istana Kohinor 4 menara, PT. Portelindo 14 menara, PT. Tower Bersama 7 menara, PT. Telkom 5 menara, PT. Telkomsel 4 menara, PT. STP 2 menara, dan PT. Indosat 2 menara.
“Berdasarkan hasil Penyelidikan didapatkan fakta 8 provider tersebut belum melakukan pembayaran retribusi ke Daerah Kabupaten Manggarai karena Pemerintah Kabupaten Manggarai berdasarkan regulasi belum menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) terkait Retribusi Menara telekomunikasi Tahun 2017 dan Tahun 2018, sehingga dengan tidak dilakukannya penarikan retribusi Menara telekomunikasi di Kabupaten Manggarai tersebut berpotensi merugikan Keuangan Daerah sebesar Rp364.646.626,- (tiga ratus enam puluh empat juta Enam ratus empat puluh enam ribu enam ratus dua puluh enam rupiah),” ungkap Rizki.
Setelah dilakukan Penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai, kata Rizki, pihak Kejaksaan Negeri Manggarai memberikan saran tindak kepada Dinas Kominfo Kabupaten Manggarai untuk menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah tahun 2017 dan tahun 2018 untuk 8 (delapan) Provider untuk melakukan pembayaran Retribusi Menara Telekomunikasi dan saran tindak tersebut ditindak lanjuti oleh Dinas Kominfo Kabupaten Manggarai dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) untuk 8 (delapan) provider guna melakukan penagihan untuk tahun 2017 dan tahun 2018 dengan hasil sebagai berikut :
Tahun 2017
PT. Solusi Kreasi Pratama 2 Menara Rp5.354.576, PT. Dayamitra Telekomunikasi 26 Menara Rp77.105.896, PT. Istana Kohinor 4 Menara Rp11.782.236, PT. Portelindo 14 Menara Rp35.072.473, PT. Tower Bersama 6 Menara Rp16.063.728, PT. Telkom 5 Menara Rp14.725.085, PT. Telkomsel 4 Menara Rp25.434.237, PT. STP 2 Menara Rp5.890.434, PT. Indosat 2 Menara Rp5.890.434.
Tahun 2018
PT. Solusi Kreasi Pratama 2 Menara Rp5.354.576, PT. Dayamitra Telekomunikasi 29 Menara Rp81.925.014, PT. Istana Kohinor 4 Menara Rp9.638.236, PT. Portelindo
14 Menara Rp35.072.473, PT. Tower Bersama 7 Menara Rp20.882.846, PT. Telkom 5 Menara Rp12.047.795, PT. Telkomsel 4 Menara Rp25.434.237, PT. STP 2 Menara Rp5.890.034, PT. Indosat 2 Menara Rp5.890.034.
Rizki mengatakan, dengan diterbitkanya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) oleh Dinas Kominfo Kabupaten Managgarai dan telah ada beberapa Provider yang telah melakukan pembayaran Retribusi Menara telekomunikasi sebesar Rp147.250.842,- maka tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Retribusi Menara telekomunikasi pada Dinas Kominfo Kabupaten Manggarai sehingga Tim Penyelidik berpendapat untuk penangananya dilimpahkan ke bidang Datun untuk diberikan Bantuan Hukum Non-Litigasi terhadap provider yang belum melakukan pembayaran dengan nilai sebesar Rp225.430.622.
”Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pungutan Pajak/Retrebusi Menara Telekomunikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 telah dihentikan berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan Nomor : B-167/N.3.17/Fd.1/11/2022 tanggal 10 November 2022,” jelas Rizki.
Lebih jauh kata Rizki, Kejari Manggarai mengingatkan, apabila ada oknum-oknum yang dengan sengaja tidak memenuhi hak-hak Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai terkait pembayaran retribusi maka Kejaksaan Negeri Manggarai akan melakukan Tindakan, karena hal tersebut merugikan keuangan Daerah Kabupaten Manggarai (sebagaimana dalam Pasal 1 angka 22 UU No.1 Thn 2004 Tentang Perbendaharaan Negara “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, Surat Berharga dan Barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”).