Kebebasan Berpendapat Sebagai Bagian dari Hak Asasi Manusia

Esai, GardaNTT.id– Manusia merupakan makhluk yang berakal budi. Oleh sebab itu, sebagai manusia yang berakal budi kita memiliki kebebasan untuk berpendapat. Kebebasan berpendapat adalah hak asasi fundamental yang dimiliki warga negara untuk menyampaikan pikiran, keyakinan, dan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab. Kebebasan berpendapat juga merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh negara serta bagian dari demokrasi sebagai perwujudan hak asasi manusia. Sesuai dengan aturan yang berlaku di negara Indonesia dalam pasal 28E ayat 3 UUD 1945 bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat.

Sebagai manusia dan warga negara Indonesia yang berakal budi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan, maka penting sekali kita menghargai pendapat dari orang lain. Aturan inilah yang membuat nilai-nilai Pancasila, terlebih khusus pada nilai persatuan dapat diaplikasikan dalam hidup bermasyarakat.

Namun, masih begitu banyak tindakan yang mengacu pada pembungkaman suara -suara yang bertujuan menyampaikan aspirasi atau pandangan terhadap hal tertentu. Tindakan seperti itu lah yang membuat nilai-nilai Pancasila luntur dan Indonesia tidak bisa maju karena pola pikir masyarakat yang terlalu monoton. Karena, ketika pendapat dari masyarakat tidak didengar atau dihargai, sama halnya memperlambat pertumbuhan keadilan serta pemahaman akan kepentingan bersama. Tindakan itu memang terlihat sederhana tapi sangat berpengaruh dalam hidup berbangsa dan bernegara.

Secara fakta dan logikanya, hukum yang berlaku di negara Indonesia dibuat untuk dijalankan secara benar dan adil bukan hanya sekedar aturan belaka. Dukungan pemerintah sangat diperlukan dalam menegakkan hak berpendapat masyarakat. Karena masyarakat boleh saja menyatakan bahwa menghormati kebebasan berpendapat orang lain adalah suatu keharusan. Tetapi jika tidak ada aksi nyata dan ketegasan pemerintah untuk menanganinya, maka keadilan itu akan sulit terlaksana.

Oleh sebab itu, pemerintah harus bijaksana dan bertanggung jawab atas tugas yang sudah dipercayakan oleh rakyat. Karena segala sesuatu yang sudah di buat berdasarkan keputusan bersama harus dijalankan secara benar dan adil. Kebebasan berpendapat di Indonesia telah dilindungi oleh konstitusi, sehingga pemerintah berkewajiban untuk lebih melindungi dan memenuhi hak tersebut.

Salah satu contoh yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah dengan menghargai asas legalitas, melindungi hak asasi manusia, dan menyelenggarakan pengamanan saat warga negara menyampaikan pendapat di muka umum. Akan tetapi, pemerintah akan memberikan sanksi kepada pelaku perbuatan melawan hukum kebebasan berpendapat dan berekspresi yang tidak bertanggung jawab seperti pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah, dan menista. Sesuai dengan pasal 433 KUHP Baru mengatur bahwa pencemaran nama baik dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Namun, keadilan bukan saja dilakukan oleh pihak pemerintah saja. Melainkan membutuhkan kesadaran dalam diri setiap warga negara dalam menghormati setiap pendapat masing-masing. Sehingga dengan menghormati kebebasan berpendapat, masyarakat secara otomatis juga tidak melanggar salah satu hak asasi manusia.

Penulis: Maria Inda Baghong (Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Indonesia Katolik Santu Paulus Ruteng)

Desa Haju