Opini  

Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang Terjadi di Masyarakat

Oleh: Vincentius Mariano Dahas
NPM: 22103018

Kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di masyarakat bukanlah masalah yang baru, melainkan masalah yang sering di dengar. Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang biasa disebut KDRT ini kerap korbannya adalah ibu dan anak. KDRT yang sering menimpa ibu dan anak ini sering terjadi di lingkungan masyarakat.

Kekerasan dalam rumah tangga terjadi karena beberapa fakto yaitu faktor dari dalam dan faktor dari luar. Faktor dari dalam yang membuat munculnya kekerasan dalam rumah tangga berawal dari masalah kecil dibesar besarkan, sedangkan faktor dari luar adalah masalah dari luar di bawa kedalam rumah tangga yang membuat munculnya kekerasan dan tentu yang menjadi korban adalah ibu dan anak.

Pasal 1 UU PKDRT yang mendefinisikan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologi, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampas kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Dari definisi di atas yang menjadi korban KDRT adalah perempuan yang mengalami luka fisik maupun mental dan merasa trauma dengan masalah sebuah masalah yang dialaminya. Jika terjadi tindakan KDRT, maka yang menjadi korban kekerasan akan berdampak buruk terutama perempuan yang sudah berumah tanggga.

Menurut peraturan Undang Undang (UU No. 23 Tahun 2004, pasal 1/2), merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Bunyi pasal 2 UU PKDRT menegaskan bahwa, ruang lingkup dari Undang Undang ini tidak hanya terhadap perempuan tetapi, pihak pihak yang menjadi korban KDRT yaitu; suami, istri, dan anak. Dan juga orang-orang yang mememiliki hubungan keluarga baik karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam tumah tangga serta orang-orang bekerja membantu rumah tangga dan menetap di dalam rumah tangga tersebut.

Dari UU PKDRT ini sudah tercantum bahwa semua yang dilindungi di dalam rumah tangga  termasuk suami isteri serta anak. Tetapi yang menjadi korban dalam rumah tangga hanyalah isteri dan anak. Belum dengar bahwa laki laki pernah menjadi korban kekerasan di dalam rumah tangga. Yang kita ketahui bahwa yang menjadi korban rumah tangga hanyalah  antara istri dan anak. Kadang kadang yang menjadi korban dalam rumah tangga adalah asisten rumah tangga. Asisten rumah tangga yang  sering dianiayai oleh majikannya sediri. Tentu hal ini menjadi masalah serius, banyak  orang yang membutuhkan pekerjaan yang menjadi asisten rumah tangga tetapi takut untuk melamar karena begitu banyak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Dari UU PKDRT juga bahwa anak sudah dilindungi. Tetapi kenapa masi begitu banyak kekerasan anak di dalam rumah tangga, sedangkan yang menjadi korban di dalam rumah tangga yaitu anak. Masalah ini akan berdampak buruk bagi anak anak yang masi kecil, anak-anak yang belum tau apa apa ketika di perlakukan tidak sepantasnya.

Dampak buruk KDRT

Kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi pada seorang anak di Tabet Jakarta Selatan yang di duga dianiayai oleh ayah kandungnya sendiri. Kejadian yang tak terpuji ini sempat di rekam oleh kamera ponsel milik ibu korban. Diketahui peristiwa terjadi di apartemen tempat tinggal mereka. Tak terima anak kandungnya menjadi korban penganiayaan oleh ayah kandung sendiri, ibu korban langsung melaporkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga ke polisi. Polisi kini masih menyelidiki kasus dugaan penganiayaan ini dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan terduga pelaku yang juga ayah kandung korban.

Apa bila kasus KDRT yang terjadi pada seorang anak, bisa saja dapat merusak mental, dan secara fisik maupun secara psikologi. Jika seseorang anak di perlakukan kekerasan pada usia mereka yang tidak tau apa apa  yang dapat menyebabkan anak mengalami trauma yang berat, anak diperlakukan kasar menyebabkan ketakutan dalam dirinya. Sebenarnya untuk anak yang masi kecil atau belum mengetahui apa apa sebenarnya tidak sepantasnya diperlakukan seperti itu.

Jika dihitung jumlahnya tentang kekerasan, Indonesia menempatkan paling banyak bahkan tidak dapat diperhitungkan jumlahnya. Dari tahun ketahun masalah kekerasan dalam rumah tangga seringkali terjadi. Setiap tahunnya pasti ada masalah kekerasan terutama di berbagai daerah munculnya kasus seperti ini. Apa bila tidak dikendalikan dengan baik otomatis kekerasan dalam rumah tangga akan sering terjadi. Kadang kadang masala seperti ini kerap menjadi masalah yang sepele bagi sebagian masyarakat di seluruh Indonesia.

Kekerasan dalam rumah tangga yang sekarang ini tidak  memandang fisik seseorang baik itu anak anak maupun orang dewasa. Apalah daya ketika ayah dan ibu maupun anak anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Apalah gunanya kalau hidup dalam kesengsaraan. Sebagian orang  menganggap masalah seperti ini menjadi hal yang biasa di kalangan masyarakat. Tetapi ada sebagian masyarakat masalah seperti ini masalah serius bagi lingkungan sekitar. Apa sebaiknya kalau masalah seperti ini tidak sering terjadi di kalangan masyarakat apa bila seseorang memahami dengan baik. Karena jika korban kekerasan dalam tumah tangga semakin meningkat, itu yang menjadi perihatin kita semua dan masyarakat di seluruh Indonesia.

KDRT tidak perlu terjadi

Masalah seperti ini sebenarnya tidak boleh terjadi di kalangan atau lingkungan masyarakat. Masalah kekerasan dalam rumah tangga membuat orang merasa derita dengan apa yang dilakukan oleh seorang pelaku terhadap korban. Menjadi manusia atau seseorang yang mempunyai rasa empati terhadap apa yang dilakukan seorang pelaku terhadap korban.

Supaya masalah kekerasan dalam rumah tangga tidak terjadi, diharuskan bagi yang sudah berkeluarga apa pun masalahnya cobalah dibicarakan dengan baik dengan pikiran yang tenang. Sayangilah keluarga apa pun situasinya dan apa pun yang terjadi di dalam rumah tangga karena jangan sampe kita masuk dalam hukum dan di masukkan di dalam jeruji besi.

Desa Haju