Ba’a, gardantt.id-Agenda Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao melalui Paripurna pengambilan sumpah janji dan pelantikan di nilai ada pihak yang turut menghambat agenda tersebut dengan dipersulit melalui persetujuan Anggaran pelantikan Anggota.
Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Alfred Saudila, juga menilai dan mengakui Pemda Rote Ndao Terkesan Menghambat Anggaran PAW Anggota DPRD asal PKB.
Demikian Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Alfred Saudila, saat di konfirmasi Media ini di Gedung DPRD Kabupaten Rote Ndao – Kompleks Perkantoran Tii Langga Permai, Kamis (8/6/2023), Sekitar Pukul 10. 12 WITA.
Alfred Saudila, membenarkan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: PEM.171.2/1/72/V/2023, Tertanggal 02 Mei 2023, itu sampai di Lembaga DPRD Kabupaten Rote Ndao, pihaknya langsung menyikapi dengan agendakan rapat internal membahas agenda Paripurna pelantikan.
Namun, kata Dia, beberapa kendala juga menyebabkan keterlambatan tersebut, baik adanya teman-teman DPRD yang masih diluar daerah serta disibukan dengan Ketua Partai Politik dan Anggota DPRD pada tahapan pendaftaran di KPU beberapa waktu kemarin.
Kendala lainnya adalah dana pelantikan pergantian antar waktu tidak tersediakan pada anggaran induk tahun 2023, Tetapi kemudian seusai rapat bersama, DPRD Kabupaten Rote Ndao mengambil keputusan meminta Sekretaris Dewan agar membuat Telaah untuk Pemerintah Daerah guna meminta anggaran terkait pelantikan tersebut.
“Mirisnya surat Telaah Sekwan kepada Pemerintah Daerah hingga dengan saat ini belum juga kunjung dijawab oleh Pemda Kabupaten Rote Ndao,” ujar Alfred bernada kesal.
Kepada Crew Media ini Ia mengatakan, “Rencananya hari ini, Kamis (8/6/2023), saya selaku Pimpinan DPRD juga mengundang rekan-rekan DPRD baik Pimpinan dan Anggota DPRD agar rapat bersama guna mempertanyakan respon dari Pemerintah Daerah terhadap telaah Sekwan atas anggaran yang diperuntukkan bagi pelantikan nanti.” kata Alfred.
Jumlah anggaran yang dibutukan untuk pelantikan pergantian antar waktu dari Almarhum Anwar Kiah ke Arfons Lau, SE, Sebesar Rp. 50.juta rupiah. SK Gubernur sudah lebih kurang satu bulan kita terima di Lembaga DPRD ini.
“Tapi lebih lanjut bisa adik-adik tanyakan soal keterlambatan waktu ke pak Migel Beama selaku Ketua PKB. Itu nanti tanya keterlambatan waktu di Pimpinan Partai PKB,” tambahnya.
Secara terpisah, Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Rote Ndao, Migel H. Beama, S.Pd. menjelaskan, Sesungguhnya keterlambatan PAW ini bukan seperti yang disampaikan oleh Alfred Saudila selaku Ketua DPRD.
Menurutnya, Dari Partai PKB sendiri tidak ada keterlambatan karena sudah berproses sesuai waktu dan tidak ada masalah dari Partai
Terlambatnya proses pelantikan ini soal anggaran 50 juta rupiah yang benar tidak di anggarkan dalam anggaran induk 2023.
“Sesungguhnya tidak ada Dosa dan Tidak Salah jika menggunakan anggaran kemudian usulkan dana tersebut untuk gunakan mendahului dalam waktu singkat ini, Saya juga sudah dipertanyakan oleh DPP dan DPW namun jawaban saya bahwa itu bukan keterlambatan Partai.” Pungkasnya.
Bupati Rote Ndao yang di konfirmasi melalui Sekda Kab. Rote Ndao Drs Jonas M Selly ,MM diruang kerjanya Kamis (8/6/2023), Sekitar Pukul 09:20 Wita tidak berhasil ditemui
Sebelumnya terkait persoalan ini, wakil ketua 2 DPRD Kabupaten Rote Ndao Paulus Henuk,SH menegaskan, jangan ada upaya penghambatan terhadap agenda pergantian antar waktu (PAW) dari Almarhum Anwar Kiah ke Alfons Lau, karena hal ini dapat menghambat agenda-agenda kerja di DPRD.
“Untuk itu sekali lagi saya minta agar jangan ada oknum yang mencoba menghambat upaya PAW dimaksud karena jika ada upaya menghambat maka kerugian kepentingan lembaga DPRD baik dari sisi jumlah Dewan maupun pada kepentingan Komisi terjadi kekosongan personil.” tegas Paulus Henuk. (CTA/GN).