Manggarai Barat, GardaNTT.id – Ketua Panwaslu Kecamatan Ndoso, Olinardus Jagom meyebut, semua tahapan Pilkada 2024, berpotensi rawan pelanggaran.
Hal itu disampaikannya dalam sosialisasi pengawasan partisipatif, dengan sub tema ‘Peran Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu’ pada Kamis, 29 Agustus 2024 di Tentang, Desa Tentang.
“Dalam kacamata pengawas, semua tahapan itu rawan atau berpotensi terjadi pelanggaran,” ucapnya.
Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam setiap tahapan itu, jelasnya, bisa saja luput dari jangkauan pengawas pemilu. Musababnya adalah ketidakseimbangan antara ketersediaan sumber daya (jumlah personil pengawas) dengan luasnya ruang lingkup pengawasan.
Dalam konteks inilah, peran serta masyarakat menurutnya, sangat diperlukan. Masyarakat dinilainya sebagai mitra strategis pengawas dalam menjalankan kerja pengawasannya.
“Untuk alasan inilah Bapak/i perlu kami hadirkan dalam kegiatan ini, tentu dengan harapan bahwa Anda semua bisa menjadi corong, atau jembatan bagi kami untuk mensosialisasikan lebih lanjut kepada komunitas masing-masing tentang betapa pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pilkada ini,” kata Olinardus dihadapan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh pendidik, tokoh perempuan dan pegiat media sosial yang hadir sebagai peserta dalam giat tersebut
“Dan lebih dari itu, Anda semua juga kami yakini akan menjadi aktor utama dari pengawasan partisipatif dimaksud,” tambahnya.
Ia mencontohkan, pengawasan partisipatif dapat dilakukan dengan cara melaporkan setiap dugaan pelanggaran kepada pengawas, untuk selanjutnya ditangani atau diproses oleh pengawas pemilu.
“Itulah sebabnya tag line kami, Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. Tag line itu adalah bentuk kesadaran kami akan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi tahapan pemilu,”
Ia lantas mengutip pernyataan mantan Presiden Amerika, Jhon F Kenedy, ‘Jangan tanyakan apa yang Negara berikan untuk Anda, tetapi tanyakan apa yang Anda berikan untuk Negara’.
Kutipan itu ia maksudkan untuk memberi penegasan bahwa pengawasan partisipatif merupakan wujud tanggung jawab terhadap Negara.
“Pernyataan tersebut hendak menegaskan bahwa partisipasi dalam pengawasan pemilu adalah merupakan wujud tanggung jawab terhadap Negara,” ujarnya menutupi.