KLC, Tradisi Diskursif dan Demokrasi Deliberatif di Mabar

Kedua, kesamaan dalam memperoleh kesempatan dalam diskursus hanya dapat terwujud, jika setiap peserta memiliki maksud untuk mencapai konsensus yang tidak memihak dan memandang para peserta lainnya sebagai pribadi-pribadi otonom yang tulus, bertanggungjawab sejajar dan tidak menganggap mereka ini hanya sebagai sarana belaka.

Ketiga, harus ada aturan-aturan yang dipatuhi secara umum yang mengamankan proses diskursus dari tekanan dan diskriminasi. Melalui diskursus praktis dengan prosedur komunikasi yang rasional, Habermas yakin bahwa risiko ketidaksepakatan yang menggiring masyarakat pada disintegrasi dapat dibendung.

Para personel KLC sedapat mungkin mengikuti secara konsisten panduan komunikasi yang digagas Habermas dalam melaksanakan sesi perbincangan publik yang difasilitasi oleh KLC. Saya kira, tiga prasyarat yang dijelaskan tadi sangat membantu KLC dalam menjalankan perannya sebagai ‘pembuka keran diskursus partisipatoris dan demokratis. Dengan itu, hasrat publik untuk berparitisipasi dalam proses penentuan kebijakan publik, bisa tersalurkan dengan baik.

Jika ruang partisipasi dalam menyatakan argumen terbuka lebar, maka sebetulnya kita sedang menerapkan apa yang menurut teoretisi politik sebagai ‘demokrasi deliberatif’. Kata deliberatif berasal dari kata Latin deliberatio atau deliberasi (Indonesia) yang artinya konsultasi, musyawarah, atau menimbang-nimbang.

Itu berarti demokrasi dikatakan bersifat deliberatif jika proses pemberian alasan atas suatu produk kebijakan publik diuji lebih dahulu lewat konsultasi publik, atau diskursus publik. Demokrasi deliberatif ingin meningkatkan intensitas partisipasi warga negara dalam proses pebentukan aspirasi dan opini agar kebijakan-kebijakan dan undang-undang yang dihasilkan oleh pihak yang memerintah semakin mendekati harapan pihak yang diperintah.

Intensifikasi proses deliberasi lewat diskursus publik ini merupakan jalan untuk merealisasikan konsep demokrasi secara substansial sebagai pemerintahan oleh rakyat itu sendiri. Jadi, demokrasi deliberatif memiliki makna tersirat yaitu diskursus praktis, formasi opini dan aspirasi politik, serta kedaulatan rakyat sebagai prosedur. yang ditekanakan dalam demokrasi deliberatif adalah proses dan prosedur dalam mendesain dan mengeksekusi sebuah kebijakan politik.