Kominfo Terapkan Kebijakan Prioritas untuk Lindungi Warga di Ruang Publik

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan dalam Konferensi Pers secara virtual dari Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (24/05/2021). - (Indra)

Libatkan Publik

Penyusunan PM Kominfo 5/2020 menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo telah melalui proses konsultasi publik dan proses pembahasan selama lebih dari delapan (8) bulan sejak bulan Februari sampai November 2020.

“Dalam periode penyusunan yang ada, Kementerian Kominfo telah menerima 27 masukan perusahaan dalam dan luar negeri; lembaga di dalam negeri dan lembaga tingkat global; Asosiasi perusahaan, perdagangan, dan industri dalam serta luar negeri; dan masukan dari negara sahabat,” jelasnya. 

Oleh karena itu, menurut Dirjen Semuel, pelaksanaan PM Kominfo 5/2020 akan dilakukan dengan menghormati perlindungan hak privasi, data pribadi, serta kebebasan berekspresi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan berkoordinasi bersama Kementerian/Lembaga terkait.

“Menteri Kominfo telah beberapa kali menyampaikan agar setiap PSE meningkatkan keamanan sistem elektronik dan melakukan audit terhadap sistem elektronik secara berkala, melakukan penataan dan pengelolaan sistem elektronik yang lebih baik, serta memastikan pelindungan data pribadi serta keamanan siber di setiap PSE. PSE juga diharapkan dapat meningkatkan keamanan, teknologi, dan sumber daya yang memanfaatkan sistem elektronik yang dikelola,” jelasnya.