KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Perimbangan APBN

Foto Dok. KPK

Jakarta, GardaNTT.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 (12/08)

Tersangka tersebut yaitu RS selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka RS di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12 s.d 31 Agustus 2022.

Sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka antara lain Yaya Purnomo Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Dirjen Perimbangan Keuangan; Amin Santono Anggota DPRD RI periode 2014 s.d 2019; Mustafa Bupati Lampung Tengah; Budi Budiman Walikota Tasikmalaya; Zulkifli AS Walikota Dumai; dan Ni Putu Eka Wiryastuti Bupati Tabanan.

Dalam perkara ini Tersangka RS dan Yaya Purnomo diduga bersepakat dan siap mengawal pengajuan proposal anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) dari beberapa pemerintah daerah. Diantaranya dari Kab. Lampung Tengah, Kota Dumai, Kab. Labuhanbatu Utara, Kota Tasikmalaya, dan Kab. Tabanan, dengan komitmen fee sejumlah uang sebesar 2% s.d 10 % dari nilai DAK dan DID yang dicairkan.

Atas perbuatannya, Tersangka RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dana perimbangan menjadi instrumen penting dalam pembiayaan pembangunan daerah guna meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat secara merata. Oleh karenanya harus dikelola dengan sistem yang akuntable dan didukung sumber daya manusia yang jujur berintegritas.

KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawasi pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari partisipasi publik dalam penyelenggaraan pembangunan nasional. Demi Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi.