Kuasa Hukum Penggugat Lahan Karangan Tak Hadir di PN Labuan Bajo

Labuan Bajo, GardaNTT.Id – Kuasa hukum tergugat sengketa tanah yang berlokasi di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat merasa kecewa lantaran kuasa hukum Penggugat Muhamad Thasyrif tidak hadir dalam sidang dengan agenda pemeriksaan para saksi tergugat dalam perkara perdata sengketa tanah karangan di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Rabu (8/1/2025) siang.

Para kuasa hukum penggugat tidak hadir dalam sidang tersebut lantaran tidak memiliki tiket penerbangan dari Labuan Bajo kembali ke Denpasar nantinya.

“Kami mematuhi jadwal persidangan dan membawa saksi ke PN Labuan Bajo. Namun, kami kembali dikecewakan oleh kuasa hukum penggugat lantaran tidak dapat hadir dalam persidangan hari ini dengan alasan tidak memiliki tiket pulang ke Denpasar, bukan tiket berangkat, sehingga kuasa hukum penggugat tidak bisa hadir dalam persidangan,” ujar Kharis Sucipto, Kuasa Hukum tergugat Santoso Kadiman kepada wartawan di PN Labuan Bajo.

Ia mengaku, pihaknya telah menyampaikan keberatan kepada majelis hakim atas persoalan ketidak hadiran kuasa hukum penggugat tersebut. Majelis hakim menunda persidangan ke 15 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dari para tergugat namun dengan catatan, bahwa kuasa hukum penggugat akan dipanggil lagi untuk hadir di sidang berikutnya.

Dengan peringatan, apabila kuasa hukum penggugat, tetap tidak hadir maka persidangan akan tetap di lanjutkan.

Kharis Sucipto menilai, ketidakhadiran kuasa hukum penggugat Muhamad Thasyrif sebagai bentuk ketidakseriusan dari kuasa hukum penggugat untuk mengikuti dan mematuhi jadwal persidangan.

“Satu sisi, mereka adalah penggugat dan jadwal persidangan hari ini sudah ditetapkan jauh hari bahkan dari tahun lalu sehingga kami sangat kecewa,” ungkap Kharis Sucipto.

Ia meminta majelis hakim PN Labuan Bajo agar keberatan yang diajukan di catat, khususnya mengenai keseriusan kuasa hukum penggugat dalam perkara sengketa lahan Karangan tersebut. Karena berkaca ke belakang selama ini, banyak penundaan persidangan lantaran ketidakhadiran kuasa hukum penggugat sehingga memperlambat jalannya sidang.

Kuasa Hukum tergugat Ahli Waris Almarhum Nikolaus Naput, Mursyid Candra menilai, penggugat Muhamad Thasyrif menunjukkan ketidak seriusan nya dan menghormati proses persidangan. Hal itu dibuktikan dengan tidak hadirnya kuasa hukum penggugat.

Selain itu, pada sidang sebelumnya, Muhamad Thasyrif juga tidak memanfaatkan kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk menghadirkan saksi, namun penggugat tidak menghadirkan saksi.

“barulah di kesempatan kedua, penggugat membawa saksi yang kita tahu bersama keterangannya juga tidak begitu banyak,” tutur Mursyid Candra.

Ia juga meminta, BPN Manggarai Barat untuk hadir memenuhi panggilan majelis hakim dalam sidang mendengarkan keterangan saksi tergugat yang akan dilaksanakan pada 15 Januari 2025 mendatang.

“Kita berharap semoga BPN bisa memenuhi panggilan tersebut sehingga kita bisa dapatkan keterangan yang jauh lebih jelas ke depannya,” harap Mursyid Candra.