LP2TRI Serahkan Hasil Investigasi Kasus Pembunuhan Elkana Konis ke Kapolres Kupang

Kupang, GardaNTT.id – Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI), menyerahkan hasil ivestigasi mereka atas kasus pembunuhan terhadap Elkana Konis ke Polres Kupang. Penyerahan tersebut diterima langsung Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, diruang kerjanya pada Jumat (25/11/2022).

Elkana Konis adalah korban yang ditemukan meninggal di semak belukar di wilayah Kabupaten Kupang pada 27 Desember 2013 silam. Saat ditemukan, pada tubuh Elkana, terdapat luka tembak senjata api yang diduga milik Polres Kupang. Selain itu, juga ditemukan adanya tanda-tanda penyiksaan.

Kasus ini sempat ditangani Polres Kupang yang saat itu di pimpin oleh Kapolres Dominicus Savio Yampormase, yang kini menjabat Kabid Propam di Polda NTT. Namun pengusutannya mandek lebih dari 9 tahun di tangan penyidik Polres Kupang.

Merasa tak puas, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada LP2TRI pada 11 September 2022 lalu. Dari hasil investigasi lembaga itu, disimpulkan adanya dugaan pembunuhan berencana atas kasus tersebut. Selain itu, juga soal penggunaan senjata api tanpa ijin, serta obstruction of justice (perintangan penyidikan) karena semua pihak dinilai berusaha menutupi kasus ini.

“Sudah ada SP2HP Terbaru dari Penyidik Polres Kupang,” kata Hendrikus Djawa, Ketua LP2TRI.

Kata Hendrikus, kematian korban Elkana penuh dengan kejanggalan dan tidak wajar. Oleh karena itu, kasus ini seharusnya menjadi atensi Polres Kupang.

Ia mengatakan, rekomendasi berupa kesimpulan atas hasil investigasi LP2TRI ini perlu diperhatikan oleh Penyidik.

Pihaknya berjanji akan mengkawal kasus tersebut sampai tuntas.

“Kami akan kawal ini sampai tuntas. Keluarga korban sangat berharap agar Kapolres bisa secara serius tangani kasus ini, untuk memberi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” ucap Hendrikus.

Penulis: Kristo NangaEditor: Olizh Jagom