Menteri Era SBY Ini Divonis 9 Bulan Penjara

Dok. Kompas.com

Jakarta, gardantt.id-Mantan Menteri Pemudah dan Olahraga, Roy Surio, divonis 9 bulan penjara atas kasus meme stupa borobudur oleh pengadilan Jakarta Barat.

Politisi partai Demokrat itu dinyatakan bersalah telah menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

“Menyatakan terdakwa Roy Suryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata hakim ketua Martin Ginting, dikutip dari Kompas TV, Rabu (28/12/2022).

Mengutip Kompas.com, Roy Suryo terjerat kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo Roy dinyatakan dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Roy Suryo dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara pada Kamis (15/12/2022).

Tuntutan ini sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Desa Haju