Polisi Ringkus Dua Pelaku Pengedar Obat Terlarang di Ruteng

Ruteng, GardaNTT.id – Kepolisian Resort Manggarai, NTT berhasil meringkus dua tersangka berinisial AW (21) dan FF yang terbukti mengedar sekaligus mengonsumsi Obat terlarang berbentuk Pil berwarna putih dengan tulisan LL.

Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten melalui Kasat Narkoba, Nyoman Sukamara mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berlangsung di Kost salah satu pelaku tepatnya di Kelurahan Mbaumuku Kecamatan Langke Rembong pada Senin (18/7) sekitar Pkl 13.30 Waktu setempat.

Dijelaskan, Nyoman Penangkapan terhadap kedua Wanita itu bermula dari Informasi Masyarakat bahwa pelaku ada menyimpan dan mengedarkan obat pil yang di duga obat keras atau obat terlarang warna putih yang bertuliskan LL.

“Dari informasi itu petugas melakukan pemantauan kemudian mendekati sasaran yang berada di lokasi Kelurahan Mbaumuku tempat tinggal dari saudari AW,” jelas Nyoman.

Lebih lanjut Nyoman mengatakan, dalam penangkapan itu Petugas berhasil menemukan barang bukti jenis obat pil warna putih yang bertuliskan LL sebanyak dua bungkus yang berisi masing-masing 75 butir dan 69 butir.

Pengakuan AW bahwa obat tersebut di titipkan oleh saudari FF karena takut akan di Razia di kafe tempat dia bekerja,” ungkap Nyoman.

Dia menerangkan, kedua Pelaku akan dijerat sesuai dengan Undang-undang tentang Mengedarkan obat keras atau obat terlarang tanpa ijin pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Kedua Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan.” tutup Nyoman.