Sumba Barat, GardaNTT.id – Polres Sumba Barat memusnahkan 27 knalpot Brong pada Selasa, 31 Desember 2024.
Pemusnahan, dilakukan halaman Mapolres Sumba Barat dengan disaksikan oleh jajaran Kepolisian, perwakilan pemerintah dan masyarakat.
Sejumlah knalpot tersebut merupakan barang bukti hasil operasi penertiban kendaraan selama sebulan terakhir.
Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, menjelaskan bahwa pemusnahan knalpot brong ini merupakan komitmen pihaknya untuk menekan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terutama menjelang malam pergantian tahun.
“Knalpot brong bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat mengganggu kenyamanan warga. Dengan langkah ini, kami berharap masyarakat bisa merayakan Tahun Baru dengan tenang dan damai,” ujar Hendra.
Selain knalpot brong, pihak Kepolisian juga akan fokus pada pelanggaran lainnya, seperti pengendara tanpa helm dan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat resmi.
Dengan langkah tegas ini, Polres Sumba Barat tidak hanya menciptakan suasana yang lebih aman tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas.