Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Polres Sumba Barat Tangkap Pelaku Curanmor Asal Desa Gaura

Foto: keterangan pers Polres Sumba Barat

Sumba Barat, GardaNTT.id – Satreskrim Polres Sumba Barat berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Pelaku, diketahui berinisial ATG, pria berusia 22 tahun asal kampung Uma Halolo, Desa Gaura, Kecamatan Lamboya Barat, Kabupaten Sumba Barat.

Desa Haju

ATG melancarkan aksinya pada Selasa, (10/09/2024) di Jalan Cakrawala, Desa Dedekadu, Kecamatan Loli.

“Sekira pukul 01.00 Wita, korban yang ketiduran tiba-tiba terbangun karena mendengar suara pintu kamar kos yang hendak dibuka oleh pelaku. Korban melihat aksi pelaku yang sedang mendorong motor milik korban yang tidak jauh dari tempat parkir motor tersebut,” kata Made Mudana, Wakapolres Sumba Barat dalam keterangan persnya.

Kemudian, terang Made Mudana, korban membuka pintu kamar kos lalu menghentikan aksi pelaku. Karena ketakutan, pelaku langsung melepaskan motor tersebut hingga jatuh.

“Pelaku ATG ini masih beranikan diri melempari korban dengan batu, namun tidak mengenai korban, tetapi mengenai pintu kamar kos korban,” jelasnya.

Pada saat itu pelaku ATG melarikan diri bersama temannya yang berinisial KT yang sedang menunggu menggunakan motor lain. Pelaku ATG berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian bersama barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan tiga buah batu yang digunakan pelaku dalam aksinya, sedangkan satu pelaku lainnya yakni KT, masih dalam pengejaran petugas.

“Sedangkan pelaku KT masih dalam pengejaran petugas dan masuk sebagai DPO,” ujarnya.

Polisi mengungkapkan, motif pelaku bukan dilatari alasan ekonomi. Sebab tindak pidana Curanmor ini dilakukan secara terencana karena melibatkan lebih dari satu pelaku.

“Kalau kita mengatakan motifnya ekonomi itu klasik. Kami polisi menafsirkan kalau ini merupakan pekerjaan. Ini sudah sindikat. Karena apa? Mereka melakukan kejahatan dengan melibatkan lebih dari satu orang. Sudah perencanaan,” tambahnya.

Pelaku, kata dia, akan disangkakan pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun ke atas.

Dirinya berharap, sindikat atau pun jaringan dari ATG ini bisa diungkap agar bisa mengurangi kasus Curanmor di wilayah hukum Polres Sumba Barat.

Penulis: Kristo NangaEditor: Olizh Jagom