SUMBA BARAT, GARDANTT.ID – Polres Sumba Barat menetapkan satu orang tersangka berinisial EFW (41) yang diketahui berperan sebagai mucikari dalam kasus pornografi yang berhasil diungkap pada Minggu, 18 Januari 2025, lalu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat yang mengaitkan EFW dengan aktivitas yang melanggar hukum. Proses penyelidikan melibatkan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi dan barang bukti yang relevan.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Polres Sumba Barat dalam menangani kasus pornografi yang menjadi perhatian masyarakat.
Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Sumba Barat tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diajukan ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan untuk memastikan keadilan ditegakkan.
AKBP Hendra menyatakan, kasus ini menjadi perhatian penting karena melibatkan eksploitasi yang melanggar hukum dan norma sosial.
Ia berharap penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak terlibat dalam kegiatan serupa.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya pemberantasan pornografi dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
Kata dia, dengan perkembangan ini, proses hukum terhadap tersangka EFW menjadi langkah awal dalam mengungkap jaringan yang lebih luas.
Menurut AKBP Hendra, Polisi optimistis kasus ini akan segera mencapai tahap persidangan setelah seluruh berkas perkara lengkap.
Polres Sumba Barat juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyebarkan informasi Hoax yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
“Percayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib sebagaimana komitmen Polres Sumba Barat yang akan mengungkap kasus tersebut secara profesional.” ungkapnya.