Satreskrim Polres Sumba Barat Amankan DPO Tindak Pidana Penyerangan

Polres Sumba Barat
Polres Sumba Barat

SUMBA BARAT, GARDANTT.ID – Polres Sumba Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait tindak pidana penyerangan yang terjadi di Kabupaten Sumba Tengah pada 27 Juli 2024, lalu.

Polisi berhasil mengamankan warga berinisial ATDM (35), merupakan pelaku penganiayaan terhadap Thomas Toda Moguwole. Pelaku sempat menjadi DPO kepolisian.

Penangkapan ini dilakukan setelah Unit Buser Satreskrim Polres Sumba Barat mendapatkan informasi keberadaan ATDM.

Pada Selasa, (7/1) dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Sumba Barat Aipda Gede Muka Arisudana Putra tim bergerak ke TKP, dan benar saja ATDM berada di simpang Praigaga Jln. Jendral Sudirman, Desa Kalembu Kuni, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.

Dalam upaya penangkapan, petugas menghadapi sejumlah tantangan. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka ATDM berusaha melawan petugas dengan senjata tajam ditangannya dan mencoba melarikan diri. Mengingat potensi bahaya yang dapat timbul, pihak kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan tersangka.

Kasus penganiayaan ini sempat menyita perhatian publik di wilayah Hukum Polres Sumba Barat. Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Sumba Barat berhasil mengamankan satu orang tersangka (ASL) dan mengidentifikasi empat orang sebagai DPO.

Setelah melakukan serangkaian upaya pengejaran, akhirnya petugas berhasil menangkap ATDM, sementara tiga orang lainnya hingga kini masih dalam pengejaran.

“Saat ini, pihak Satreskrim Polres Sumba Barat masih melakukan pengejaran terhadap tiga DPO lain yang terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan tersebut.” ungkap Kapolres Sumba Barat melalui Kasubsi PIDM, Aipda Beni Kuswanto.

Aipda Beni mengatakan, petugas bekerja keras untuk memastikan bahwa para pelaku lainnya akan segera ditangkap dan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku.

Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, S.H. S.I.K., M.H. menghimbau kepada ketiga DPO yang masih buron untuk dapat menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Sumba Barat atau ke Kantor Polisi terdekat. Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan ketiga DPO tersebut diharapkan segera melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polres Sumba Barat melalui Call Center 110 atau ke Kantor Polisi terdekat.

Berkas Perkara Sudah Lengkap

Pihak kepolisian dalam hal ini Polres Sumba Barat telah melakukan penyidikan, berkas perkara dalam kasus pengeroyokan ini sudah dinyatakan lengkap (P21), selanjutnya petugas melimpahkan berkas perkara berikut TSK dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat.

Pihak kejaksaan akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat pada umumnya.

Kapolres Sumba Barat Beri Apresiasi

Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen mengapresiasi kerja keras anggotanya dalam mengungkap kasus ini.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumba Barat.

Dengan demikian, kata dia, diharapkan tindakan kriminal dapat ditekan dan keadilan dapat tercapai bagi seluruh masyarakat.