Berita  

Sembilan Oknum Polisi Diduga Gelapkan Barang Bukti Narkoba, Kapolri Diminta Evaluasi

Jakarta, gadantt.id-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta mengevaluasi kinerja Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak.

Alasan Anggota DPR RI Junimart Girsang meminta Irjen Panca Putra dievaluasi karena terjadi lagi kasus dugaan penggelapan narkoba yang dilakukan oleh anggota polisi di wilayah Sumatera Utara.

“Saya kembali menegaskan komitmen dan konsistensi Kapolri dengan tagline yaitu PRESISI,” kata Junimart Girsang dikutip kompas tv (13/5/2023).

“Kinerja Kapolda Sumut harus dievaluasi terkait pelayanan masyarakat, penegakan hukum, dan penindakan terhadap oknum penegak hukum.” tambah dia.

Junimart menjelaskan baru-baru ini terjadi kasus dugaan penggelapan narkoba jenis sabu sebanyak 12 kilogram yang diduga dilakukan oleh 9 personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut.

Junimart menuturkan kasus dugaan penggelapan narkoba yang berasal dari hasil penangkapan bukan kali pertama terjadi di Sumut.

Sebelumnya, diduga ada lima anggota polisi di Medan yang mencuri barang bukti narkoba senilai Rp1,5 miliar.

Menurut dia, butuh ketegasan Kapolri dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum di Polda Sumut yang diduga melibatkan anggota polisi di wilayah tersebut.

“Ada tiga kasus yang masih marak di Sumut yaitu narkoba, judi, dan mafia pertanahan. Saat ini semakin marak dan ‘terpelihara’ di Sumut, yang saya sampaikan ini fakta dan nyata,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mengatakan butuh ketegasan Kapolri untuk mengambil sikap terkait persoalan yang terjadi di Polda Sumut tersebut.

Khususnya, untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, penegakan hukum, dan penindakan terhadap oknum polisi.

Junimart mengaku akan melaporkan terkait tindak kejahatan di Sumut kepada Presiden Jokowi agar pemerintah pusat turut andil dalam menurunkan tingkat kejahatan di wilayah tersebut.

“Sebagai pelayan rakyat dari Sumut, saya akan bersurat resmi kepada Presiden Jokowi menyangkut karut-marutnya penegakan hukum di Sumut,” katanya.

Sebelumnya, pada Sabtu (6/5/2023), sembilan personel Ditresnarkoba Polda Sumut dilaporkan ke Div Propam Mabes Polri karena diduga menggelapkan 12 kilogram barang bukti sabu-sabu hasil penangkapan kurir sabu-sabu di Aceh.

Laporan itu dilayangkan Safaruddin, selaku kuasa hukum M Yakub, kurir narkoba yang ditangkap pada 30 Maret 2023.

Safaruddin menjelaskan saat ditangkap, kliennya diamankan dengan barang bukti 32 kilogram narkoba jenis sabu-sabu. 

Namun, di tengah perjalanan M Yakub tiba-tiba diturunkan oleh polisi yang menangkapnya. Setelah itu, ia difoto bersama barang bukti 20 kilogram sabu-sabu.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan M Yakub telah diserahkan ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Ia pun membantah telah terjadi dugaan penggelapan sebanyak 12 kilogram barang bukti sabu-sabu di Polda Sumut.

“Kasusnya sudah tahap II. Itu enggak ada, yang jelas itu sudah tahap II,” kata Kombes Hadi Wahyudi.