Ia mengatakan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi telah memberikan jawaban melalui surat Nomor: 7700/B1/GT.01.08/2021 tanggal 10 Desember 2021 menyampaikan jawaban bahwa permintaan penambahan alokasi Dana Tambahan Penghasilan Tahun 2021 belum dapat di akomodir karena sudah tidak tersedianya dana cadangan yang di alokasikan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2020.
“Melalui surat Nomor: 7700/B1/GT. 01.08/2021 tanggal 10 Desember 2021 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi menjawab bahwa permintaan penambahan alokasi Dana Tambahan Penghasilan Tahun 2021 oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai belum dapat di akomodir karena sudah tidak tersedianya dana cadangan” tambahnya.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Manggarai terus melakukan upaya dengan mengajukan usulan kembali agar kekurangan dana Tambahan Penghasilan Tahun 2021 dapat dialokasikan/dianggarkan kembali oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi pada tahun 2022.
“Kita sudah buat surat di tandatangani pa Bupati untuk kekurangan transfer mulai Agustus sampai Desember kalau bisa di transfer bersamaan dengan kebutuhan riil tahun 2022, itu jalan keluar dari kami” ungkapnya.
Tidak hanya masalah terkait dengan kekurangan Tunjangan Penghasilan bagi Guru PNS No Sertifikasi Fransiskus Gero juga membeberkan pihaknya juga tengah berjuang bagi guru-guru PAUD di Kabupaten Manggarai yang tidak bisa mengikuti test P3K.
“Soal-soal lain juga kita sampaikan ke kementerian seperti keluhan guru-guru PAUD yang tidak bisa mengikuti test P3K” tutupnya.






