Teladani Kearifan Lokal, KPK Sebarkan Nilai Antikorupsi di NTT

Kupang, GardaNTT.id-Guna mewujudkan lingkungan yang bersih dari korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Bimbingan Teknis kepada masyarakat se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diselenggarakan di Hotel Kristal Kupang, Senin (20/06).

Dalam kegiatan ini, KPK melibatkan para tokoh daerah, pemerintahan provinsi, kota dan kabupaten, serta masyarakat umum lainnya, dengan mengusung tema ‘Partisipasi Masyarakat Membangun Provinsi Nusa Tenggara Timur Bebas dari Korupsi.

Dalam sambutannya, Plt. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan sejak dulu leluhur nenek moyang Indonesia sudah menanamkan nilai-nilai antikorupsi kepada masyarakat, seperti nilai keadilan, kejujuran dan kesederhanaan.  Menurut Wawan, kearifan lokal yang dimiliki provinsi NTT telah selaras dengan nilai-nilai antikorupsi.

Dia mengkisahkan cerita rakyat Rote tentang pesan nenek kepada untuk menanak nasi dengan sebulir beras, yang mengajarkan untuk tidak tamak. Kemudian, sistem pembagian Sawah Lodok yang mengajarkan keadilan. Serta ungkapan dari masyarakat Nagekeo “Hasa lau mala sepu sagho na’a, uma mena ghoe ma’e mete foe”, yakni sebagai pesan moral bahwa seseorang harus bekerja keras dan dengan penuh tanggung jawab untuk mencapai kesuksesan, dan tentunya bukan dengan jalan korupsi.

“Budaya antikorupsi sudah tertanam sejak dulu. Hal itu terbukti dari banyaknya kearifan lokal, cerita legenda, dan dongeng yang sarat akan nilai integritas, kejujuran, dan sebagainya,” ungkapnya.

Plt. Sekretaris Daerah Provinsi NTT Johanna E. Lisapaly menyambut baik kegiatan bimbingan teknis yang diinisiasi oleh KPK ini. Menurutnya, bimbingan teknis pencegahan korupsi sangat bermanfaat untuk masyarakat NTT agar semakin paham dan mengetahui berbagai jenis tindak pidana korupsi. Masyarakat jadi tahu mana perbuatan yang salah dan yang benar.

“Pemerintah Provinsi NTT mendukung seluruh kegiatan pencegahan, termasuk pendidikan antikorupsi yang dilakukan oleh KPK, agar dapat membentuk budaya antikorupsi di masyarakat NTT, untuk dapat mewujudkan Provinsi NTT Sejahtera, bebas dari korupsi,” ujarnya.

Kegiatan bimbingan teknis pencegahan korupsi di Provinsi NTT ini diikuti oleh 50 peserta yang berasal dari 16 organisasi se-Provinsi NTT. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas dan pemberdayaan masyarakat antikorupsi. KPK ingin pemberantasan korupsi dilakukan secara bersama-sama, selaras, dan berkesinambungan untuk turut serta mewujudkan lingkungan yang bebas korupsi.

“Hal ini bukti bahwa leluhur-leluhur kita dari NTT sejak dahulu telah mengajarkan nilai-nilai antikorupsi. Bahwa sesungguhnya budaya luhur kita merupakan budaya yang antikorupsi dan bukan budaya korupsi,” tutup Wawan.

Penulis: Humas KPK