Tenun Ikat Flores Timur Siap Bersanding dengan 9 IG Terdaftar Milik NTT

Flotim, GardaNTT.id-Tim Ahli Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI melaksanakan bantuan teknis dalam rangka pendampingan penyempurnaan dokumen deskripsi Indikasi Geografis Tenun Ikat Flores Timur. 

Pasalnya, Tenun Ikat Flores Timur sedang berproses untuk mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis melalui pengajuan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI agar dapat bersanding bersama 9 IG asal NTT yang telah terdaftar. 

Salah satu syarat untuk memperoleh sertifikat IG tersebut, harus melampirkan dokumen deskripsi yang memuat informasi, termasuk reputasi, kualitas, dan karakteristik tenun itu sendiri yang terkait dengan faktor geografis yang dimohonkan indikasi geografisnya.

Di hari pertama, Rabu (20/04/2022) Tim Ahli IG, Mariana Molnar Gabor didampingi Tim Kanwil Kemenkumham NTT bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Flores Timur, lakukan kunjungan lapangan ke dua lokasi kelompok tenun ikat. 

Masing-masing, kelompok tenun ikat “moku lewar” di Desa Riang Kimie Kecamatan Ile Mandiri dan kelompok tenun ikat “Mekar” di Kelurahan Oebalun Kecamatan Larantuka. 

Tiba di lokasi pertama, tim disambut dengan pemandangan para pengrajin yang sementara melakukan proses tenunan, mempersiapkan bahan pewarna benang dari alam, serta proses mengikat benang untuk dituangkan ke dalam motif tenunan dengan menggunakan alat yang terbilang masih tradisional. 

Mariana sampaikan tujuan kehadiran timnya, untuk memberikan pelayanan bantuan teknis terkait penyusunan dokumen deskripsi IG yang diajukan sebelumnya. Utamanya dokumen yang diajukan perlu lebih digalih tambah informasi atau filosofi cerita motif tenunan yang telah diwariskan di Flores Timur. 

“Kami harus ketahui setiap motif dan warna pada kain tenun dengan artinya masing-masing. Kemudian kain tenun tersebut digunakan di moment seperti apa dan siapa yang berhak memakainya dan tidak bisa ditenun di tempat lain,” ujar Mariana kepada para pengrajin. 

Nantinya setiap cerita itu juga harus dituangkan kedalam dokumen deskripsi secara rinci. Tentu ini akan mempermudah dan membantu saat pemeriksaan substansi oleh tim ahli IG. 

Lebih lanjut, perlindungan yang diberikan Negara kepada prodak IG tenun ikat Flores Timur tidak dibatasi waktu. Sepanjang prodak tersebut masih terus dilestarikan dan dipertahankan reputasi, kualitas dan karakteristiknya. 

Ketua kelompok pengrajin tenun ikat “moku lewar”, Maria yang juga selaku ketua MPIG kemudian menceritakan secara bertahap filosofi arti motif sampai pewarnaan benang dan proses penenunan. 

Maria berharap kain tenun ikat di daerahnya dapat secepatnya terlindungi dan dikenal oleh masyarakat luar. 

Berlanjut ke tenun ikat “mekar”, Tim Ahli bertemu langsung dengan kelompok pengrajin kemudian menggali informasi terkait asal mula masuknya prodak tenun ikat di Kabupaten Flores Timur.

Tim Ahli IG, Mariana berharap tim penyusunan dokumen deskripsi tenun ikat Flores Timur dapat menambahkan informasi tersebut yang dibahaskan secara sederhana dan jelas ke dalam dokumen deskripsi. 

“Kami optimis, jika dokumen deskripsi ini sudah memuat secara keseluruhan karakteristik dan penjelasan terkait Tenun Ikat Flores Timur, secepatnya prodak IG yang diajukan dapat memperoleh sertifikat dari Kemenkumham,” tutupnya. 

Sumber:Kemenkumham NTT