TPDI NTT Desak Kejagung Usut Jaksa Vinsensius Tampubolon Cs Dalam Proyek Instalasi Karantina Hewan Nagekeo

Ruteng, GardaNTT.Id – Polres Nagekeo sejak bulan Agustus 2021 telah memulai pengusutan atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan (IKH) Kelas II Ende di wilayah Marapokot – Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2019.

“Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan maka pada tanggal 16 Mei 2023, kasus korupsi Proyek Instalasi Karantina Hewan tersebut dilimpahkan berkas dan tersangkanya oleh Polres Nagekeo ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada” Kata Koordinator TPDI NTT Meridian Dewanta melalui Pesan WhatsApp pada Minggu (4/6/2023).

Dia mengatakan adapun para tersangka dalam kasus korupsi Proyek Instalasi Karantina Hewan tersebut, yaitu :

  1. Yohanes Raga Manu (Pejabat Pembuat Komitmen / PPK), PNS pada Kementerian Pertanian RI Karantina Kelas II Ende;
  2. Yohana P. F. Henukh (Kontraktor Pelaksana) Direktur perusahaan;
  3. Rudiard A.Fanggi (Kontraktor Pelaksana) Suaminya dari Yohana P. F. Henukh.

“Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 2 Jo. pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Uundang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP”Jelasnya.

Proyek Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan (IKH) Kelas II Ende di wilayah Marapokot – Kabupaten Nagekeo, pada Kementerian Pertanian RI tahun anggaran 2019 itu dananya bersumber dari APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2,8 milliar, yang dilaksanakan oleh CV. Yuda Indoselaras dan Konsultan pengawasnya CV. Disen Consultan.

Dia menjelaskan Total kerugian keuangan negara dalam proyek itu adalah senilai Rp. 2.213.186.925, 85 yang diakibatkan karena adanya gagal konstruksi” Ujar Meridian.

“Kami bertanya-tanya bagaimana mungkin proyek yang saat itu mendapatkan pengawalan dan pengamanan dari Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Ngada itu, bisa menjadi proyek yang dikorupsi secara masif terstruktur” Terang Meridian.

Diketahui bahwa proyek dimaksud telah mendapatkan pengawalan dan pengamanan dari TP4D Kejari Ngada atas permintaan dari Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, melalui Surat Nomor : 1215/PL.020/k.52.e/12/2018, tertanggal 1 Desember 2018.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi NTT setuju sehingga dikeluarkan surat kepada Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, dengan Surat Nomor : B-209/P.E.E/TP4D/01/2019, tertanggal 28 Januari 2019, Perihal : Permohonan Pendampingan dan Pengawalan TP4D.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT melalui Kepala Kejaksaan Negeri Ngada lalu menerbitkan Surat Nomor : B-01/N/3.18/TP4D/07/2019, tertanggal 2 Juli 2019, Perihal: Permohonan Bantuan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Ngada Pada Rencana Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan (IKH) dan Pelaksanaan Pembangunan Sumur Bor di Wilayah Kerja Maropokot Kabupaten Nagakeo, dan Surat Perintah Pengaman Pembangunan Strategis, Nomor : SP.PPS-4/N.3.18/TP4D/-9/2019, tertanggal 2 Juli 2019, yang memerintahkan bawahannya untuk mengawasi proyek dimaksud.

Para jaksa dari Kejari Ngada
yang saat itu bertugas sebagai TP4D dalam proyek Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan (IKH) Kelas II Ende di wilayah Marapokot – Kabupaten Nagekeo, adalah :

  1. Andy Nugraha Triwawantoro, SH.,M.Hum., kini menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Garut;
  2. Vinsensius Tampubolon, SH., kini menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu Bara;
  3. Muchammad Fahmi Rosadi, SH., kini menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumba Timur;
  4. Dicky Martin Saputra, SH.,
    kini menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen;
  5. Edi Sulistio Utomo, SH. 6. Iman Suryaman, SH.,MH., kini menjabat sebagai Kasubag Pembinaan Kejaksaan Negeri Slawi;
  6. Iman Suryaman, SH.,MH.,
    kini menjabat sebagai Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Brebes;
  7. Desmond Sipahutar, SH., kini menjabat sebagai Kasubsi Penyidikan pada Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Sesuai Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-001/A/JA/10/2015, maka Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) mempunyai sejumlah tugas dan fungsi, yaitu :

Pertama, Mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasif baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing;

Kedua, Memberikan penerangan hukum dilingkungan Instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan Negara;

“Ketiga, Dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir;

Keempat, Melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara;

Kelima, Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan;

Keenam, Melaksanakan penegakkan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara;

Oleh karena tugas TP4 lebih banyak bersifat pencegahan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi, maka tatkala terjadi tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Kabupaten Nagekeo, wajarlah bila publik menilai bahwa Jaksa Vinsensius Tampubolon Cs selaku TP4D Kejari Ngada diduga kuat tidak sungguh-sungguh mengawal dan mengamankan proyek dimaksud.

“Oleh karena itu Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. ST. BURHANUDDIN, SH.,MH bisa memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejagung RI Ali Mukartono untuk mengusut keseriusan Jaksa Vinsensius Tampubolon Cs selaku TP4D Kejari Ngada dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Kabupaten Nagekeo pada tahun 2019 itu” Tegas Meridian Dewanta.

“Kami juga menghimbau agar ketiga tersangka tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan, berani bersuara di peradilan tipikor kelak tentang adanya dugaan aliran uang suap ke oknum-oknum tertentu demi memanipulasi kualitas proyek dan merekayasanya seolah-olah proyeknya baik dan tidak bermasalah padahal ternyata dikorup secara berjamaah” Imbuhnya.

Desa Haju