Warga Desak Kejari Mabar Proses Laporan Penyelewengan di Desa Golo Poleng Ndoso

Foto: gedung Kejaksaan Negeri Manggarai Barat/Ist

Manggarai Barat, GardaNTT.id – Warga Desa Golo Poleng, Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar), segera proses laporan mereka terkait penyelewengan penggunaan keuangan desa oleh Kepala Desa (Kades) Nonaktif Siprianus Mandut.

Menurut warga, indikasi penyelewengan tersebut terlihat jelas melalui sejumlah hal sebagaimana poin-poin yang disampaikan dalam nota aduan mereka ke Kejari Mabar beberapa waktu lalu. Poin-poin dimaksud diantaranya, tidak adanya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa, kantor desa yang tidak pernah dimanfaatkan, hingga adanya sejumlah proyek gagal manfaat.

Terkait tidak adanya transparansi, warga menuturkan, selama Siprianus Mandut menjabat Kades Golo Poleng sejak 2016 lalu, tidak pernah ada sosialisasi terkait Anggaran Pedapatan dan Belanja Desa (APBDes) kepada masyarakat. Kata mereka, dalam perumusan dan penetapan APBDes, yang diundang hanya orang-orang tertentu saja.

Selain itu, dalam setiap kegiatan fisik, tidak pernah dilakukan pemasangan papan informasi terkait pagu anggaran proyek.

“Tiap tahun itu kami tidak pernah tau, dana tahun ini dimanfaatkan untuk apa-apa saja. Karena tidak pernah ada sosialisasi, misalnya dirincikan melalui Baliho dan pasang di tempat umum, supaya masyarakat tau. Kami baru tau setelah proyeknya jalan. Dan pagu anggaran kami tidak tau, karena tidak pernah pasang papan informasi. Makanya dalam pengaduan kami, tidak disertai dengan jumlah anggaran, karena memang kami benar-benar tidak tau,” kata BA, salah seorang warga yang diamini oleh lima warga lain yang ditemui beberapa waktu lalu.

Warga juga melaporkan terkait kondisi kantor desa yang disebut seperti sarang hantu. Hal itu disebabkan karena selama masa jabatan Kades Siprianus Mandut, kantor tersebut tidak pernah dipakai.

“Padahal kantor itu sudah permanen. Tetapi sejak dia (Siprianus Mandut, red) menjabat kantor itu tidak pernah dimanfaatkan. Yang dipakai untuk pelayanan justru di rumah pribadinya. Nah kalau mayarakat yang mau tanya tentang pengelolaan Dana Desa, harusnya di kantor to, tidak etis rasanya kalau datang di rumah pribadi,” ujarnya.

Sejumlah proyek juga diketahui tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Mereka bahkan menilai proyek-proyek itu gagal, mubazir dan terkesan menghamburkan uang Negara.

Proyek Air Minum Bersih misalnya. Dua kali dianggarkan, yakni pada tahun 2017 dan 2018, namun gagal, karena tidak pernah dirasakan manfaatnya bagi masyarakat. Tiga unit mesin sedot yang telah dibeli menggunakan uang Negara, hanya jadi pajangan, begitu pula bangunan tempat penyimpanan mesin tersebut, mubazir.

“Pak, memang masalah terbesar kami di Desa Golo Poleng ini adalah air. Kami senang betul waktu tau mau kerja proyek air minum ini. Tetapi, sayang sekali, sampai sekarang kami tidak pernah rasakan manfaatnya. Kami tidak tau apa sebabnya. Dugaan sementara, pasti ada kesalahan di perencanaan ini proyek,”

“Selama ini kami masih timba air kubangan. Beberapa bulan ini kebetulan ada orang yang usaha jual air, kami terpaksa beli air Rp.8000/jerigen. Lebih berat anggarkan beli air ketimbang beras. Untung sebulan terakhir ini hujan terus, jadi sedikit terbantu. Yang kasihannya, tiga mesin dan bangunan permanen untuk simpan mesin itu mubazir, tidak dimanfaatkan. Menungkin hanya digunakan untuk kepentingan laporan saja,” kisah mereka.

Kata mereka, pihak Inspektorat Mabar sudah pernah mendatangi lokasi untuk meninjau kondisi proyek ini. Namun, hingga saat ini, belum diketahui seperti apa kesimpulannya.

Selain Air Minum Bersih, proyek pembangunan Embung juga gagal. Tidak ada manfaat untuk masyarakat. Saat ini kata warga, kondisi Embung tersebut amat memprihatinkan.

“Tidak bisa dimanfaatkan. Lepas saja begitu. Pecah berantakan semua. Kesannya bikin habis uang Negara. Ini yang benar-benar kami sesalkan,” ungkapnya.

Mereka mengaku sudah melaporkan hal-hal tersebut ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada 28 Juni 2022 lalu. Pada tanggal 4 Agustus, mereka kembali mendatangi Kejari Mabar untuk menanyakan progress laporan tersebut.

“Sudah dua kali di Kejari Mabar, dan satu kali di Inspektorat, pada tanggal 29 Agustus. Tetapi jawaban sementara waktu itu, kami diminta untuk bersabar saja dulu. Katanya, butuh waktu untuk cek dan hitung kerugian Negara,” tutur YSB.

Selain di Kejaksaan dan Inspektorat, mereka juga pernah menyampaikan hal ini ke BPMD Mabar. Seorang oknum pegawai di kantor tersebut yang ditemui saat itu mengatakan jika laporan itu sudah terlambat. Namun, bagi warga, hal itu tidak akan menyurutkan semangat dan niat mereka untuk tetap melaporkan.

“Bagi kami tidak ada kata terlambat. Kami akan terus berusaha, sampai ada titik terang dan adil bagi kami. Negara sudah alokasikan uang melalui Dana Desa untuk kepentingan kami masyarakat kecil ini, tetapi dengan kenyataan proyek-proyek yang tidak bisa kami manfaatkan itulah yang buat kami merasa geram. Ini tidak adil. Itu hak kami, kenapa dipermainkan saja seperti itu. Harusnya, proyek air minum bersih dan Embung itu bisa kami nikmati saat ini, tetapi kenapa sampai sekarang kami tidak nikmati. Harus dipertanggung jawabkan. Kami harus dapat keadilan,” ucapnya.

Mereka berharap penuh agar pihak-pihak terkait, BPMD, Inspektorat dan Kejari Mabar untuk bersinergi dalam mengusut laporan tersebut. Mereka berjanji akan terus mendesak pihak-pihak tersebut, baik melalui media maupun datang secara langsung ke tiap-tiap lembaga itu.