Warga Lolok Matim Gugat Gubernur NTT dan Bupati Manggarai Timur ke PTUN

Ket. Foto: Kondisi tanaman Padi di Lingko Lolok, Matim

Alasan Gugatan

Menurut pengacara asal Dalo Kecamatan Ruteng itu, bahwa para Penggugat tidak pernah memberikan persetujuan dan atau melepaskan hak kepemilikan atas lahan atau tanah pertanian, bangunan rumah sebagai tempat tinggal di Kampung Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lambaleda, Kabupaten Manggarai Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur kepada pihak manapun terkait usaha pertambangan diatas lahan atau tanah pertanian, bangunan rumah sebagi tempat tinggal di Kampung Lengko Lolok tersebut.

Elias menjelaskan, bawa tindakan Para Tergugat telah mengabaikan dan atau melanggar Hak Para Penggugat sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959), Pasal 10 huruf b:

“Penetapan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilaksanakan:

a. secara transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab;

b. secara terpadu dengan memperhatikan pendapat dari instansi pemerintah terkait, masyarakat, dan dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya, serta berwawasan lingkungan; sebagaimana dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU VIII/2010, dimana dalam amarnya memutuskan :

– Pasal 10 huruf b sepanjang frasa ‘…memperhatikan pendapat…masyarakat…’ Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) bertentangan secara bersyarat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, “wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi kepentingan masyarakat yang wilayah maupun tanah miliknya akan dimasukkan ke dalam wilayah pertambangan dan masyarakat yang akan terkena dampak”; ·

– Pasal 10 huruf b sepanjang frasa ‘…memperhatikan pendapat… masyarakat…’ Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi kepentingan masyarakat yang wilayah maupun tanah miliknya akan dimasukkan ke dalam wilayah pertambangan dan masyarakat yang akan terkena dampak’.

Desa Haju