Warga Lolok Matim Gugat Gubernur NTT dan Bupati Manggarai Timur ke PTUN

Ket. Foto: Kondisi tanaman Padi di Lingko Lolok, Matim

Selain hal tersebut diatas kata Elias, dengan diterbitkan “Objek Sengketa I” dan “Objek Sengketa II”, maka akan menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat yaitu kerugian berupa putusnya hubungan hukum antara Para Penggugat dengan lahan milik mereka, yang tanpa persetujuan Para Penggugat telah dijadikan lokasi objek pertambangan sebagaimana dimaksud dalam kedua objek gugatan tersebut dan menimbulkan kerugian berupa hilangnya akses untuk mengelolah tanah Para Penggugat serta hilangnya penghasilan Para penggugat atas tanahnya.

Selain itu jelasnya Elias, para Penggugat juga berpotensi mengalami kerugian dari aspek lingkungan hidup, yaitu kerugian akibat kehidupan Para Penggugat untuk menikmati lingkungan hidup yang sehat karena TERNYATA objek gugatan a quo diterbitkan di atas wilayah ecoregion KARST dan CEKUNGAN AIR TANAH yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai wilayah yang harus dilindungi dan dipertahankan demi menjaga keberlangsungan eksistensi lingkungan hidup yang sehat.

Menurutnya, keputusan Para Tergugat juga melanggar ketentuan sejumlah Undang-Undang, di antaranya: Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (“UU No. 41/2009”), UU Tentang Lingkungan Hidup, sejumlah Peraturan Pemerintah, termasuk Peratutan Daerah Kabupaten Manggarai Timur tentang Perlindungan Mata Air dan Peraturan Gubernur Provinsi NTT tentang moratorium tambang.

Selain menabrak ketentuan UU, keputusan para Tergugat juga melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, antara lain: Asas Partisipasi Masyarakat. Asas partisipasi masyarakat sangat krusial karena menyangkut dampak sosial dan lingkungan masyarakat sekitar pasca diterbitkannya keputusan Tata Usaha Negara (TUN), dalam konteks ini instrumen perizinan lingkungan hidup, yakni Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Lingkungan. Dokumen lingkungan tersebut mulai dari awal harus ada partisipasi masyarakat, agar dapat mengakomodasi kepentingan-kepentingan masyarakat sekitar, apalagi Para Penggugat memiliki lahan di lokasi yang akan ditambang,  termasuk multiplier effect dari adanya suatu kegiatan usaha.

“Agenda lanjutan setelah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang adalah Pemeriksaan sengketa yang dimulai dengan pembacaan isi gugatan dan jawaban Tergugat.” terang Elias (Tim)