GardaNTT.id – Puasa Ramadhan adalah ibadah yang melibatkan menahan diri dari makan, minum, serta hal-hal lain yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul selama bulan Ramadhan adalah apakah keramas dapat membatalkan puasa?
Banyak yang merasa khawatir tentang kegiatan seperti mandi atau keramas yang dapat menyebabkan air masuk ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung.
Melansir ANTARA, Sabtu (8/3/2025), Setiap ibadah dalam Islam memiliki aturan yang harus dipatuhi, termasuk syarat wajib, syarat sah, dan hal-hal yang dapat membatalkan ibadah tersebut, termasuk puasa.
Beberapa umat Muslim mungkin merasa ragu untuk berkeramas saat berpuasa, khawatir hal itu bisa membatalkan puasa mereka.
Dalam ajaran Islam, berkeramas saat berpuasa diperbolehkan, asalkan tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh, terutama saat mandi biasa. Sementara itu, untuk mandi junub atau mandi sebelum salat Jumat, jika air masuk ke dalam tubuh tanpa sengaja, puasa tetap sah karena ada keringanan (marfu).
Sebagaimana dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik dan dijelaskan oleh Imam al-Harawi dalam kitab al-Maraaqatu al-Mafaatih jilid IV halaman 1396, berkeramas saat berpuasa tidak dianggap makruh. Hadis ini menunjukkan bahwa seseorang yang berpuasa masih diperbolehkan membersihkan diri tanpa membatalkan puasa.
وَرَوَى مَالِكٌ: عَنْ سمى مَوْلَى أَبِى بَكْرٍ، عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِ النَّبِيِّ، عَلَيْهِ السَّلَامُ:أَنَّ النَّبِيَّ خَرَجَ فِى رَمَضَانَ يَوْمَ الْفَتْحِ صَائِمًا، فَلَمَّا أَتَى الْعَرَجَ شَقَّ عَلَيْهِ الصِّيَامُ، فَكَانَ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ
Artinya: “Dari sebagian sahabat bahwasanya Rasulullah Saw pernah bepergian pada hari fathul mekkah di bulan ramadhan dalam keadaan berpuasa. Tatkala sampai di kota ‘araj beliau merasa kelelahan maka beliaupun menuangkan air ke kepalanya saat masih dalam keadaan berpuasa.”
Syekh Muhammad Asyraf bin Amir dalam kitab ‘Aunu al-Ma’bud Juz VI halaman 352 juga memberikan pandangannya mengenai keabsahan hadis tersebut, menegaskan bahwa hadis itu dapat dijadikan rujukan dalam memahami hukum berkeramas saat berpuasa.
فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ يَجُوزُ لِلصَّائِمِ أَنْ يَكْسِرَ الْحَرَّ بِصَبِّ الْمَاءِ عَلَى بَعْضِ بَدَنِهِ أَوْ كُلِّهِ وَقَدْ ذَهَبَ إِلَى ذَلِكَ الْجُمْهُورُ وَلَمْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ الِاغْتِسَالِ الْوَاجِبَةِ وَالْمَسْنُونَةِ وَالْمُبَاحَةِ
Artinya: “Hadits (di atas) adalah dalil bahwasanya orang yang berpuasa boleh menyiramkan air ke sebagian atau seluruh badannya (keramas). Ini merupakan pendapat mayoritas ulama dan mereka tidak membedakan antara berkeramas saat mandi sunnah dan mandi wajib (boleh secara mutlak).”
eramas saat berpuasa Ramadhan tidak membatalkan puasa, asalkan tidak ada air yang sengaja masuk ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung. Oleh karena itu, umat Islam diperbolehkan untuk tetap menjaga kebersihan tubuh, termasuk keramas, selama bulan Ramadhan, tanpa perlu khawatir akan membatalkan puasa.
Namun, tetap disarankan untuk berhati-hati dan menjaga agar air tidak masuk ke dalam tubuh saat melakukannya. Dengan niat yang baik dan kehati-hatian, puasa akan tetap sah dan berjalan lancar.
Semoga penjelasan ini membantu memberikan pencerahan. Selamat menjalankan ibadah puasa dengan penuh keberkahan!