Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Direktur Utama Perusahaan Suami Puan Maharani Jadi Tersangka Kasus BTS Kominfo

Muhammad-Yusrizki- tersangka kasus bts kominfo

Jakarta, gardantt.id-Muhammad Yusrizki, sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian uang rakyat untuk penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022. Namun, statusnya di Kadin tidak berkaitan dengan penetapannya sebagai tersangka. Sebagai gantinya, dia menjadi tersangka pencurian uang rakyat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP).

Muhammad Yusrizki adalah tersangka kedelapan dalam perkara tersebut, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan status tersangka pada dirinya.

Desa Haju

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi menuturkan bahwa Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatanannya sebagai Direktur Basis Utama Prima.

Kuntadi memaparkan bahwa penyidik terlebih dahulu memanggil Muhammad Yusrizki selaku Dirktur Utama BUP sebagai saksi. Selaku Direktur Utama PT BUP, dia ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam pengadaan proyek infrastruktur paket 1 sampai dengan 5 BTS 4G Bakti Kominfo.

Di dalam perannya ini, diduga terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan bersama-sama dengan tersangka lain yang telah ditetapkan terlebih dahulu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan kami naikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Kuntadi, Kamis 15 Juni 2023.

Muhammad Yusrizki pernah diperiksa beberapa kali sebagai pejabat perusahaan BUP yang bergerak di bidang penyediaan barang, yang diduga turut menyuplai para subkontraktor proyek BTS Kominfo.

Dalam perkara ini, sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Kemudian, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate dan Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH). Enam dari tujuh tersangka telah dilimpahkan berkas perkara tersangka dan barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni AAL, GMS, YS, MA, IH, dan Johnny G Plate. Keenam perkara tersebut segara akan disidangkan. Sedangkan tersangka Windi Purnama masih berproses.

Perusahaan Milik Suami Puan Maharani

Perusahaan Basis Utama Prima diketahui merupakan ‘kendaraan investasi’ Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro. Dia merupakan suami Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Puan Maharani.

Berdasarkan data dari dokumen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, PT Basis Utama Prima berkantor di Graha Iskandarsyah, Jalan Raya Sultan Iskandarsyah Nomor 66 C Lantai 2 Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru. Perusahaan itu satu lantai dengan perusahaan Happy Hapsoro lainnya, PT Basis Eneri Prima.

Happy Hapsoro dikenal sebagai pemilik PT Rukun Raharja Tbk, emiten yang bergerak di bidang jasa kontruksi sektor minyak dan gas. Ternyata di PT Rukun Sejahtera Tbk tersebut, pemegang saham sebesar 12,22 persen adalah PT Basis Utama Prima.

Selain punya saham di PT Rukun Raharja Tbk, PT Basis Utama Prima tercatat pemegang saham 45,71 persen di PT Sanurhastra Mitra Tbk yang bergerak di bidang properti dan perhotelan. Dengan demikian, Happy Hapsoro pemegang saham mayoritas di perusahaan yang berkantor pusat di Denpasar itu.

Tidak hanya itu, PT Basis Utama Prima tercatat sebagai pemegang saham terbesar, yaitu 40 persen di PT Red Planet Indonesia Tbk, perusahaan yang bergerak di bidang hotel dan pariwisata, jasa konsumen dan rekreasi.***

Sumber: Pikiranrakyat.com