Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Meridian Dewanta : Kapolres Ende Jangan Cuma Gertak Sambal Soal Tambang Ilegal

Ruteng, GardaNTT.Id – Sungguh menarik sekali membaca pemberitaan media online SERGAP tertanggal 7 Juni 2023 yang berjudul “Delapan Orang Pemilik Galian C Ilegal di Ende Berpotensi Jadi Tersangka”, dimana dalam pemberitaan tersebut dikatakan bahwa Polres Ende telah memeriksa delapan orang pemilik tambang galian c ilegal yang tersebar di wilayah Kabupaten Ende.

Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. menyatakan bahwa setelah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) ternyata di beberapa wilayah Kabupaten Ende terdapat tambang galian c yang tidak memiliki ijin, padahal penambangan harus memiliki ijin yaitu Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP), IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi.

Menurut Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. bahwa pentingnya perijinan karena ada pajak atas penambangan galian c yang merupakan pemasukan bagi daerah, sehingga keberadaan tambang galian c ilegal jelaslah merugikan daerah, akibat tidak ada pemasukan pajak.

Terhadap aktivitas tambang galian c ilegal di sejumlah wilayah di Kabupaten Ende, Polres Ende telah memasang police line sehingga kegiatan penambangan menjadi terhenti.

Dalam pemberitaan media online SERGAP tertanggal 7 Juni 2023 itu,Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. menegaskan bahwa kasus tambang galian ilegal di Kabupaten Ende sudah di tahap penyidikan dan akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangkanya, dimana ada delapan orang yang potensial jadi tersangka.

“Kami dan seluruh masyarakat tentu sangat mengapresiasi sikap tegas Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. untuk sungguh-sungguh bisa menuntaskan kasus tambang galian c ilegal di Kabupaten Ende tersebut, dan jangan cuma gertak sambal lalu kasusnya hilang jejak karena ada modus kongkalikong” Kata Meridian Dewanta melalui pesan WhatsApp pada Kamis (15/6/2023).

Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. harus berani menerapkan ketentuan Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.

“Banyak sekali kasus tambang galian c ilegal di semua wilayah Provinsi NTT ini yang hanya ramai diberitakan di media massa namun tidak pernah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, atau kalaupun pernah ditangani oleh pihak kepolisian namun tidak pernah ada tersangka yang ditetapkan dan kasusnya pun hilang jejak” Ungkap Meridian Dewanta.

Aktivitas tambang  ilegal galian c yang tidak ditindak secara hukum tentu menyebabkan degradasi kualitas lingkungan sumber daya alam, unsur hara dan mineral tanah berkurang akibat limbah penambangan yang merusak struktur tanah, produktivitas tanaman terhambat, struktur tanah menjadi labil menyebabkan longsor dan banjir serta satwa terusik akibat kehilangan habitat.

“Kedelapan orang yang saat ini diperiksa oleh Polres Ende terkait kasus tambang ilegal di Kabupaten Ende adalah pihak-pihak dari PT Novita Karya Taga, PT Agogo Golden Group, Yety Darmawan dan lain sebagainya, semoga saja Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. serius melakukan upaya hukum represif terhadap mereka semua” Tutup Meridian Dewanta.