Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Kejagung Periksa Tiga Direktur Perusahan

Jakarta, gardantt.id-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan 3 orang sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, Rabu, 10 Mei 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya menjelaskan 3 orang yang diperiksa merupakan saksi berinisial SL merupakan Direktur Utama pada PT Sankeindo, saksi I merupakan Direktur Utama pada PT JIG Nusantara Persada, saksi FR merupakan Direktur Utama pada PT Excelsia Mitraniaga.

Kapuspenkum menjelaskan, ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh para tersangka berinisial AAL, GMS, YSMA, dan IH dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkas berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.” ujar Kapuspenkum. Rabu (10/05).

Penulis: RedaksiEditor: Adi Jaya