Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, BKN Jelaskan Poin-Poin Penting di Balik Keputusan Ini

Ilustrasi. penundaan pengangkatan CASN dan PPPK. (foto BBC.com)

GardaNTT. id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) baru-baru ini mengumumkan bahwa pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) yang sebelumnya dijadwalkan pada Maret 2025, kini akan dilaksanakan secara serentak pada 1 Oktober 2025.

Begitu pula dengan pengangkatan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang semula direncanakan pada Juli 2025, kini akan digeser menjadi 1 Maret 2026.

Keputusan tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat, terutama bagi para CASN dan calon PPPK yang sudah menanti-nanti untuk mulai bekerja.

Menteri PANRB Widyantini Rini menjelaskan bahwa penundaan ini bukanlah hal yang seharusnya dianggap sebagai kemunduran, melainkan sebagai upaya untuk memastikan bahwa seluruh CASN dapat diangkat secara bersamaan, dengan proses yang lebih teratur dan matang. Menurutnya, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan penataan dan penempatan ASN yang dapat mendukung program prioritas pembangunan nasional.

Rini juga menegaskan bahwa keputusan ini didasari pada kenyataan bahwa beberapa instansi pemerintah masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan pengadaan CASN, formasi jabatan, serta proses penempatannya.

Dalam keterangannya pada Jumat, 7 Maret 2025, Rini menyatakan, “Kami menyadari penyelesaian pengangkatan serentak ini memerlukan waktu karena harus dilakukan secara cermat dan hati-hati.”

Penyebab Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan lebih rinci mengenai alasan penundaan jadwal pengangkatan CASN dan PPPK. Menurutnya, penyesuaian jadwal ini diperlukan untuk mengoptimalkan keterisian formasi yang belum terpenuhi sepenuhnya. Formasi CASN tahun anggaran 2024 hanya terisi sekitar 72,69 persen, sementara untuk calon PPPK, keterisiannya baru mencapai 67,3 persen.

“Karena formasi belum terisi lengkap, kami bisa melakukan optimalisasi formasi dengan penyesuaian jadwal ini,” ujar Zudan dalam rapat koordinasi yang dipantau secara daring pada Senin, 10 Maret 2025. Ia menambahkan, “Ada sekitar 207 instansi yang meminta penundaan, pengunduran, atau perpanjangan penetapan nomor induk pegawai (NIP) CASN dan calon PPPK, dikutip dari Tempo.co Selasa (11/3/2025).

Penataan tenaga non-ASN juga menjadi salah satu alasan di balik penyesuaian jadwal ini. Zudan menyebutkan bahwa penataan menyeluruh tenaga non-ASN yang besar jumlahnya harus dilakukan secara bersamaan, baik untuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, guna memastikan keberlanjutan dan efisiensi sumber daya manusia di seluruh instansi.

Upaya Membantu CASN yang Telanjur Mundur

Zudan juga menyampaikan keprihatinannya terhadap para CASN yang telah mundur dari pekerjaan lama mereka dan kini menghadapi penundaan pengangkatan. Ia menyarankan agar CASN yang terlanjur mundur dapat dipekerjakan kembali di tempat kerja sebelumnya hingga pengangkatan serentak pada 1 Oktober 2025 dan 1 Maret 2026.

“Instansi mendata nama-nama CASN yang mundur, kemudian menghubungi tempat kerjanya yang lama agar bisa mempekerjakan kembali,” ujar Zudan. Ia juga mengingatkan bahwa meski upaya ini tidak selalu berhasil, setidaknya ada dua kemungkinan: berhasil atau gagal. Jika tidak berusaha, tentu tidak akan ada hasil.

BKN akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait dan pemerintah daerah untuk membantu CASN yang terlanjur mundur, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor swasta atau instansi pemerintah daerah.

Pelatihan dan Pembekalan Sebelum Pengangkatan

Sebelum pengangkatan dilakukan, Zudan juga mengimbau agar instansi terkait memberikan pelatihan dan pembekalan kepada CASN dan calon PPPK. Pelatihan ini, baik secara daring maupun luring, bertujuan untuk mempersiapkan para CASN agar mereka dapat langsung bekerja dengan baik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

“Pelatihan atau pembekalan ini akan membangun ikatan antara CASN dan instansi mereka, serta memberikan mereka rasa diperhatikan,” tambahnya. Instansi diharapkan dapat memberikan penjelasan yang jelas mengenai penundaan pengangkatan ini agar CASN dan calon PPPK mendapatkan kepastian terkait kebijakan ini.

Target Penyelesaian NIP CASN dan PPPK

Zudan juga mengungkapkan bahwa BKN menargetkan proses penetapan NIP CASN selesai sebelum pengangkatan pada 1 Oktober 2025, sedangkan bagi calon PPPK, penetapan NIP ditargetkan selesai sebelum 1 Maret 2026. Penetapan NIP CASN 2024 akan selesai paling lambat pada 30 Juni 2025, sedangkan untuk calon PPPK pada 30 November 2025.

Sementara itu, instansi yang telah menyelesaikan proses seleksi CASN dan PPPK diharapkan dapat segera memproses pengangkatan sesuai dengan jadwal yang telah disesuaikan.

Meski keputusan penundaan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan beberapa pihak, kebijakan ini diambil dengan tujuan untuk memastikan pengangkatan CASN dan calon PPPK dilakukan secara serentak dan lebih terkoordinasi. Dengan adanya waktu tambahan, diharapkan proses pengangkatan dapat berlangsung lebih efisien, dan CASN serta calon PPPK dapat bekerja dengan kualitas terbaik untuk mendukung pembangunan bangsa.

BKN dan kementerian terkait akan terus melakukan sosialisasi dan memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan jadwal yang telah disesuaikan.

Masyarakat dan calon pegawai negeri diharapkan tetap bersabar dan memahami upaya besar yang sedang dilakukan demi penyempurnaan sistem kepegawaian negara.

Desa Haju