Sidang Gugatan Tanah Karangan: Para Tergugat Sebut Penggugat Hanya Ingin Menganggu

LABUAN BAJO, GardaNTT.Id – Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat kembali mengelar sidang gugatan perkara tanah Karangan dan Golo Karangan yang dilayangkan oleh Muhamad Tasyrif Daeng Mabatu. Sidang dengan agenda penyampaian kesimpulan dari penggugat dan tergugat itu dilakukan secara daring atau E- court pada Rabu (5/3/2025) sore.

Kuasa hukum para tergugat Ahli waris Nikolaus Naput, Mahanaim Grub dan Keluarga Nassar menilai gugatan Muhamad Tasyrif Daeng Mabatu terhadap lahan milik para tergugat yang berlokasi di Karangan dan Golo Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT hanya bertujuan menganggu para tergugat.

Dalam Perkara Nomor 9/Pdt.G/2024/PN.Lbj, para Tergugat menilai bahwa Penggugat, yaitu Muhammad Tasyrif Daeng Mabatu, dinilai tidak serius dan hanya sekedar mengganggu para Tergugat. Pasalnya, Muhamad Tasyrif selaku penggugat, telah berkali-kali menggugat lahan tersebut dengan objek yang sama dan tidak pernah membuktikan di persidangan.

Dalam kesimpulannya, Kuasa Hukum Para Tergugat menyatakan, Muhammad Tasyrif tidak pernah membuktikan batasan, luasan, serta lokasi tanah yang diklaimnya dalam gugatan. Terhadap batasan, luasan, serta lokasi tanah yang Penggugat klaim, Kantor Pertanahan Manggarai Barat sempat menerbitkan peta informasi yang memuat keterangan “Bidang tanah hasil pengukuran yang batasnya ditunjuk oleh Penggugat berdasarkan Perkara Nomor 9/Pdt.G/2024/PN.Lbj”.

“Namun, dua pegawai Kantor Pertanahan Manggarai Barat yang hadir sebagai saksi Perkara 9/2024, terlibat dalam sidang pemeriksaan setempat Perkara 9/2024, serta terlibat dalam pembuatan peta, mengonfirmasi bahwa peta tersebut tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat Perkara 9/2024 karena Penggugat tidak menunjuk semua batas yang ada dalam peta,” jelas Mursyid Candra, Kuasa Hukum tergugat ahli waris Nikolaus Naput dalam kesimpulannya.

Selain itu, Kuasa Hukum Para Tergugat mengungkapkan fakta yang terbukti di persidangan bahwa pada tahun 1975, hibah atas tanah harus dilakukan dalam bentuk akta yang dibuat oleh pejabat berwenang.

“Dari judulnya saja, surat hibah 15 Mei 1975 bukan berjudul ‘akta’, melainkan ‘surat’,” sebut Mursyid Candra.

Kuasa Hukum tergugat Mahanaim Grub, Kharis Sucipto menambahkan, fakta persidangan menunjukan keberlakuan tanah ulayat di seluruh wilayah Labuan Bajo dan sekitarnya harus memiliki bukti penyerahan tanah ulayat dari Fungsionaris Adat. Namun, Kuasa Hukum Muhamad Tasyrif tidak pernah membuktikan adanya penyerahan tanah ulayat dari Fungsionaris Adat.

Kuasa Hukum Penggugat sama sekali tidak membantah maupun mengajukan bukti tandingan atas fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang sejalan dengan seluruh argumentasi Para Tergugat.

Mengingat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Kuasa Hukum Para Tergugat berpendapat bahwa tujuan Penggugat mengajukan gugatan Perkara 9/2024 hanya untuk mengganggu Para Tergugat, mengingat Penggugat, Muhammad Tasyrif sudah berkali-kali mengajukan gugatan dengan objek yang sama, kurang lebih 5 gugatan dalam waktu 8 tahun ke belakang.

“Kami percaya Majelis Hakim Perkara 9/2024 akan memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan dengan tetap merujuk kepada bukti-bukti tertulis, saksi-saksi serta ahli-ahli yang sudah diperiksa dalam persidangan,” pungkas Kharis Sucipto.

Desa Haju