Kasus Penganiyaan Mahasiswi di Ruteng, Polisi Periksa Terduga Pelaku

Foto: Ilustrasi

Ruteng, GardaNTT.Id – PG terduga pelaku penganiayaan dan pengancaman pembunuhan terhadap seorang Mahasiswi di Ruteng telah diperiksa oleh Penyidik Satreskrim Polres Manggarai.

Kasat Reskrim Polres Manggarai IPTU Hendricka R.A Bahtera mengatakan PG diperiksa setelah menerima laporan dari Korban berinisial PD.

“Kita sudah periksa terduga pelaku, dia diperiksa sebagai saksi” Ujar Kasat Hendricka saat Dite di Ruangan Kerjanya pada Selasa (11/4/2023).

Selain terduga pelaku dalam kasus penganiyaan dan pengancaman pembunuhan yang terjadi pada tanggal 6 bulan Maret yang lalu itu Polisi juga periksa PD selaku korban.

“Laporan tersebut sudah kami tindaklanjuti dan sedang dalam lebih lanjut sementara Pihak yang sudah kita ambil keterangan yaitu Korban berinisial PD dan terlapor berinisial (PG)” Ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai itu.

Dia menegaskan setelah mendalami keterangan dari terduga pelaku dan korban serta barang bukti berupa hasil Visum selanjutnya naik ketahap penyidikan.

“Setelah kita dalami keterangan beberapa pihak selanjutnya kita naikan kasus ini ketahap penyidikan” ujarnya.

Kasat Hendricka menerangkan dalam kasus tersebut pihaknya akan menerapkan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal 2,8 tahun.

“Pasal yang gunakan pasal 351 ayat 1 KUHP” Terangnya.

Diberitakan sebelumnya DP (21) seorang Mahasiswi di Ruteng dianiaya hingga diancam dibunuh menggunakan sebilah pisau oleh GRG (30).

PG merupakan kekasih dari Korban dan saat ini sedang menjabat sebagai anggota PPK kecamatan Cibal.

Korban mengisahkan terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh GRG itu dipicu oleh telepon masuk dari nomor Tak dikenal ke Ponselnya.

“Saat itu, pelaku menanyakan kepada saya siapa yang telepon. Lalu saya menjawab saya tidak tau, ini nomor baru. Seketika itu pelaku langsung menempeleng saya sebanyak 2 (dua) kali di bagian pipi kiri dan kanan” Terangnya.

“Setelah itu memukul menggunakan kepalan tangan sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai pada bagian hidung dan bibir saya, saat itu hidung saya langsung keluar darah,” terang korban kepada media ini pada, Sabtu (01/03) sore” tambahnya.

Selain dipukul Korban juga diancam dibunuh menggunakan sebilah pisau oleh pelaku jika Korban mengadu kepada keluarga.

“Sesaat setelah itu, saya dapat telepon dari teman menanyakan saya ada dimana, karena saya jawab dengan menangis akhirnya teman saya bertanya kenapa menangis, karena saya menjawab, saat itu juga pelaku mengancam saya dengan menggunakan pisau melarang saya untuk menceritakan dengan teman saya terkait apa yang sedang saya alami saat itu,” lanjutnya.

Atas kejadian tersebut kanjut korban, pihaknya didampingi orangtuanya mendatangi SPKT Polres Manggarai guna untuk melaporkan kejadian tersebut untuk diproses lebih lanjut.

“Selama kami pacaran selama tiga tahun, saya hitung pelaku pukul saya sudah tiga kali. Pertama pada tahun 2020 dan kedua pada tahun 2021 dan ini yang ketiga ini,” tutupnya.

Desa Haju Desa Haju