Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks
Berita  

Kharis Sucipto: Saksi Penggugat Tidak Tahu Fungsionaris Adat di Labuan Bajo

LABUAN BAJO, GardaNTT.Id – Kuasa hukum Erwin Santosa Kadiman, Kharis Sucipto menilai saksi penggugat dalam sidang Perkara Perdata Nomor 9/Pdt.G/2024/PN Lbj tidak mengetahui peran fungsionaris adat di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Padahal, fungsionaris adat satu-satunya yang memiliki kewenangan untuk menyerahkan tanah adat.

Desa Haju

Hal itu disampaikan Kharis kepada awak media di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, usai melakukan sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak penggugat dalam objek sengketa tanah dalam Perkara Perdata No. 9/Pdt.G/2024/PN Lbj, dalam kasus sengketa tanah Karangan dan Golo Kerangan di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Rabu (4/12/2024) siang.

Kharis Sucipto menyampaikan, dalam keterangan saksi Selson Siregar yang hadir dalam persidangan dari pihak penggugat, bahwa di Labuan Bajo tidak mempunyai fungsionaris adat sehingga keterangan itu adalah keterangan yang salah atau keterangan tidak benar.

“Apa dasar dari keterangan saksi dalam persidangan yang menyatakan bahwa tidak ada fungsionaris adat di Labuan Bajo. Saya bertanya berkali-kali dia tidak mampu menjawab apa dasarnya dan dia akui bahwa dia tidak tahu tentang adanya fungsionaris adat di Labuan Bajo,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, peran fungsionaris adat sangat penting dalam mekanisme penyerahan tanah adat di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

“Saksi dalam keterangannya menerangkan tidak ada fungsionaris adat di Labuan Bajo, itu yang juga secara hati saya tidak terima, dimana walaupun kami bukan penduduk asli Labuan Bajo tetapi secara yang kami tahu dan pelajari bahwa fungsionaris adat sangat dihargai keberadaannya,” ujar Kharis Sucipto

Kharis Sucipto menjelaskan, pihaknya melihat dari perkara ini bahwa fungsionaris adatlah satu-satunya yang memiliki kewenangan untuk penyerahan tanah adat.Tidak ada yang lain untuk tanah adat.

Peran mereka sangat tinggi, sangat mulia dan harus kita hormati dan masyarakat juga harus menghormati itu, karena itu merupakan masyarakat hukum adat. Adat ini tentu suatu hal yang juga diakui oleh undang-undang. Yang terjadi secara sosial budaya ini tidak bisa dihilangkan bahkan hukum pun mengakuinya.

Ia menyampaikan, dengan adanya fungsionaris adat sangat penting sehingga dengan adanya surat penegasan fungsionaris adat, kita bisa memastikan bahwa Alas Hak yang ada itu benar adanya,”tutup Kharis Sucipto.

Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju