GardaNTT.id – Ada-ada saja tingkah yang dilakukan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Bangka Lelak Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Bonafansius Harum.
Belum selesai kasus dugaan Dugaan Korupsi Anggaran tahun 2023 dan 2024 yang telah dilaporkan oleh Aktivis Lembaga Pengawasan Kebijakan pemerintah dan Keadilan (LP KPK) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.
Pjs Kades desa Bangka Lelak, Kecamatan Lelak, kabupaten Manggarai tersebut, di duga sengaja tidak membayar gaji salah satu anggota BPD PAW selama 6 bulan pada Rabu, 30 April 2025.
Hal tersebut terhitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan BPD PAW sesuai dengan Keputusan Bupati Manggarai, Nomor 353 Tentang Pemberhentian Anggota Badan permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bangka Lelak Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai, maka demi memperlancar pelaksanaan tugas BPD Bangka Lelak jabatan tersebut perlu segera di ini kembali.
Belakangn ini Desa Bangka Lelak kembali menjadi perbincangan dan sorotan masyarakat Bangka Lelak dengan persoalan gaji BPD PAW tidak dibayarkan selama kurang lebih 6 bulan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media ini pada Rabu, 30 April 2025, salah satu warga setempat yang enggan mencantumkan namanya mengatakan bahwa hampir 6 bulan gaji salah satu BPD PAW belum dibayarkan.
Ia menuturkan, alasan Pjs tidak membayar gaji dari Anggota BPD PAW itu dengan belum dilantik. ” adik belum dibayar sama sekai terhitunh dari SK diterbikan,” ujar salah satu warga setempat yang enggan mencantumkan namanya.
Ia menuturkan, alasan Pjs tidak membayar gaji dari Anggota BPD PAW itu karena belum dilantik.
Berdasarkan penelusuran awak media di lapangan, yang di sampai oleh BPD desa melalui warga setempat yang enggan di sebutkan namanya mengatakan bahwa sudah hampir 6 bulan gaji perangkat desa belum di bayarkan.
Sementara, kata dia, secara hukum sudah diakui. ” pelantikan itu kan hanya pengukuhan bukan sebagai dasa hukum legalstending sesorang,” beber Sumber terpercaya itu.
Ia menjelaskan, alasa belum adanya pelakasaan pelantikan itu hanya untuk mencari aman dan mengelabui pertayaan terkait gaji selama 6 bulan tersebut.
Kemudia kata dia, keterlambatan pelaksanaan pelantikan itu kelalaian siapa?
“Lambatnya proses pelantikan tersebut kan kelailaain mereka (Pjs) Kades dan Pak Camat,” teranganya.
Sumber terpercaya tersebut mendesaka Aparat Penegak Hukum (APH) segera periksa Pjs kades Bangka Lelak.
Dirinya menuturkan, Minim pembangunan desa ditahun 2023-2024, parahnya lagi, ditahun 2024 saat ini tidak ada pembangunan sama sekali. Bahkan hal tersebut katanya telah dilaporkan oleh
LP KPK di Kejari Manggarai, pada Selasa 11 febuari 2025 yang lalu.
Hal senda juga disampaikan Felisianus Arjon, Sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa Penganti Antara Waktu (BPD PAW) Desa Bangka Lelak, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai, yang baru dilantik pada Rabu 30 April 2025, mengatakan dirinya tidak menerima gaji selama 6 bulan.
Dikatakan, secara hukum dirinya berhak mendapatkan gaji sebagai anggita BPD selama 6 bulan. Namun Pjs tidak mengakui SK tersebut dengan alasan karena belum di lantik.
Jika mengambil kesimpulan dari alasan Pjs tersebut dasa kekuatan dalam sistem pengakatan Pemerintah itu pada pelantikan bukan mendasar pada SK.
Ia mengaku, sesuai dengan pemahamanya bahwa yang mengesahkan jabatan sesorang yakni SK bukan pelantikan.
“pelantikan itu kan hanya pengukuhan bukan pengesahan sesorang yang menjabat,” terangnya.
Dia menuturkan, sebelum pelantikan tadi dirinya bersama salah satu anggota BPD PAW dari desa Desa Bangka Tongkur dipanggil oleh Camat Lelak Benyamin San terkait gaji mereka (kedua BPD PAW) yang baru dilantik itu.
“Adik, pa camat bilang tadi kami dua hitungan untuk terima upahnya sesuai dengan tanggal pelantikan,”.
Katanya, mendegar hal tersebut dirinya merasa kecewa dengan keputusan dari Pemerintah Kecamatan Lelak dan Pemerintah desa Lelak.
“saya dan teman saya tadi adik kecewa dengan pernyataan itu. Dan kami dua juga sempat diskusis untuk penolakan pelantikan kalau gaji kami yang sebelum tidak di bayar. Dan nanti saya tanya ke dinas PMD,” ungkap Felis Arjon dengan nada penuh kecewa.
Dia menegaskan, dalam waktu dekat dirinya akan mendatangi dinas PMD Manggarai terkait peraturan penerimaan gaji BPD.
“Apakah berdasakan pelantikan seperti yang dikatakan pak camat dan Pjs kades Bangka Lelak,” bebernya.
Sementara Pjs Bangka Lelak saat dikonfirmasi belum ada jawaban terkait hal ini.