Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal BUMD, Kejari Sumba Barat Tetapkan Direktur Operasional Tersangka

SUMBA BARAT, GARDANTT.ID – Kejaksaan Negeri Sumba Barat menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap seorang berinisial AML, pada Senin, 4 November 2024, pukul 14.00 Wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat.

Penahanan AML atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyertaan modal badan usaha milik daerah (BUMD) Perumda Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya, Tahun Anggaran 2020-2023.

Desa Haju

“Perkiraan kerugian negara atas kasus ini sebesar Rp2.262.025.450, (Dua Miliar Dua Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Puluh Lima Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah),” ujar Kajari, Agus Taufikurrahman.

Agus mengakui, penyidik telah mengumpulkan 2 (dua) alat bukti yang cukup dan menetapkan saudara AML, Direktur Operasional Perumda Lawadi masa jabatan Tahun 2020-2023 sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT- 81/N.3.20/Fd.2/10/2024, tanggal 4 November 2024.

Diakui Agus bahwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan didapatkan fakta-fakta hukum telah terjadi  penyalahgunaan pengelolaan keuangan Perumda Lawadi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.262.025.450, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah LAWADI TA. 2020 s/d 2023 Nomor: LK/057/LHP-PK/04/VIII/2024 oleh Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya.

Menurut Agus, penyidik menyangkakan tersangka menggunakan Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Demi kepentingan penyidikan, kata Agus, Jaksa Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka berinisial AML  selama 20 (Dua puluh) hari terhitung mulai hari ini di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Waikabubak berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: Print- 82/N.3.20/Fd.2/09/2024 tanggal 4 November 2024 dengan pertimbangan karena telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif sesuai dengan pasal 21 KUHAP.

Lebih jauh Agus mengatakan, penetapan tersangka berinisial AML ini merupakan proses lanjutan dari penetapan tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2020-2023 yang telah di dilaksanakan sebelumnya.