Kupang, GardaNTT.id-Pentingnya membangun kesadaran hukum masyarakat untuk menghindari adanya tumpang tindih sertifikat kepemilikan tanah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTT, I Gusti Putu Milawati saat menjadi narasumber pada Talkshow yang membahas tentang penyebab dan upaya penanggulangan masalah tumpang tindih sertifikat kepemilikan tanah di Provinsi NTT yang disiarkan live dari Studio RRI Kupang, Senin (14/3/2022).
Sejalan dengan itu kata Milawati, integritas aparatur pada instansi/lembaga terkait juga harus dikuatkan agar tidak memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk mencari keuntungan pribadi. Mengingat, masalah hak kepemilikan tanah seperti saling klaim tanah waris atau tanah adat cukup sering terjadi di masyarakat dan terbilang pelik.
“Sudah disertifikatkan saja masih bisa bermasalah, apalagi kalau tidak disertifikatkan,” ujarnya.
Milawati menambahkan, kesadaran masyarakat harus terus digugah lewat kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya mensertifikatkan tanah. Salah satunya melalui kolaborasi dan sinergi antara Kanwil Kemenkumham NTT dan Badan Pertanahan Provinsi NTT dalam Talkshow di RRI Kupang.
“Kolaborasi dan sinergi ini bahkan perlu ditindaklanjuti dengan mengedukasi langsung masyarakat di lapangan,” ungkapnya
Milawati menambahkan, tumpang tindih sertifikat kepemilikan tanah akan menimbulkan kerugian sekaligus ketidakpastian hukum bagi pemegang hak atas tanah.
“Ini akan memunculkan sengketa-sengketa tanah. Bisa saja satu tanah diperebutkan oleh sekian orang, sehingga pendataan harus kita lakukan dengan lebih baik lagi,” jelasnya.
Untuk meminimalisir masalah tumpang tindih sertifikat kepemilikan tanah, lanjut Milawati, Kemenkumham melalui Kantor Wilayah berperan dengan melakukan pengawasan intensif kepada notaris.
Milawati menegaskan, bagi masyarakat yang merasa dirugikan terkait masalah tanah bisa mendatangi Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) di Kanwil Kemenkumham NTT. Termasuk bila membutuhkan pendapat hukum (legal opinion), Kanwil Kemenkumham NTT siap memberikan pendapat hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta tidak melampaui kewenangan Badan Pertanahan Nasional.
“Masyarakat apabila mengalami ketidaktahuan atau kurang paham terkait dengan bagaimana mengurus sertifikat tanah atau hal yang lainnya, bertanyalah kepada BPN. Kemudian kalau memang ingin berbicara mengenai aturannya seperti apa, selain kepada BPN juga bisa kepada kami di Kanwil Kemenkumham NTT,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Provinsi NTT, Dewa Putu Asmara Putra pada kesempatan yang sama mengatakan, sertifikat hak atas tanah sangat penting di masa sekarang dan akan datang sebagai jaminan kepastian hukum bagi masyarakat yang memiliki tanah.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya mengajak masyarakat di NTT untuk mensertifikatkan tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat, berikan informasi yang sebenar-benarnya kepada petugas kami di lapangan supaya tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.
Menurut Dewa, penyampaian informasi dan data yang tidak benar dari masyarakat pada saat pendaftaran tanah pertama kali juga turut berkontribusi menimbulkan masalah tumpang tindih.
Disamping itu, lanjutnya, ada pula faktor kurang kehati-hatian penyelenggara dalam urusan pertanahan, adanya oknum mafia tanah, serta pemilik tanah tidak memanfaatkan tanahnya secara aktif.
Untuk menanggulangi masalah tumpang tindih, BPN terus memperbaiki upaya pemetaan dengan memanfaatkan teknologi.
“Kita akan menuju one map policy, semua stakeholder akan memiliki satu peta untuk menghindari tumpang tindih kepemilikan, penguasaan dan penggunaan tanah,” jelasnya.
Sumber: ntt.kemenkumham.go.id