Ketua LSM LPPDM Marsel Ahang Akan Laporkan Kades Lidi ke Pihak Kejaksaan Manggarai

Ketua LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT, Marsel Nagus Ahang
Ketua LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT, Marsel Nagus Ahang

MATIM, GARDANTT.ID – Terkait pemberhentian perangkat desa oleh Kepala Desa Lidi, turut menyita perhatian dari Ketua LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT, Marsel Nagus Ahang.

Ahang menyampaikan bahwa kasus ini perlu di tangani secara serius, maka atas dasar itu Ahang berkomitmen akan melaporkan Kepala Desa Lidi ke pihak Kejaksaan Manggarai secara resmi.

“Tindakan yang dilakukan kades ini tentunya sudah melawan hukum, maka ini harus ditindaklanjuti dengan serius, dan saya berkomitmen untuk membuat laporan ke pihak Kejaksaan Manggarai,” tegas Ahang.

Pemberhentian aparat desa secara sepihak tentunya sudah bertentangan dengan peraturan daerah Kabupaten Manggarai Timur.

Sejauh mana dalam peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 5 yaitu:

  1. Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.
  2. Perangkat Desa berhenti karena:
    a. Meninggal dunia;
    b. Permintaan sendiri; atau
    c. Diberhentikan
  3. Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena:
    a. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun
    b. Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
    c. Berhalangan tetap
    d. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa; dan
    e. Melanggar larangan sebagai Peranglat Desa.
  4. Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimna dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.
  5. Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat.
  6. Rekomendasi tertulis Camat sebagaimana dimaksud pada ayat 4, didasarkan pada pernyataan Pemberhentian Perangkat Desa.

Selain itu, Ahang juga turut menyoroti terkait pengerjaan Lapisan Penetrasi (Lapen) yang diduga tidak sesuai standar. Pasalnya dalam proses pengerjaannya tidak menggunakan batu pecah 5/7.

Diketahui pemerintah Desa Lidi telah mengelontorkan dana senilai Rp404. 823. 710,00 untuk pengerjaan Lapisan Penetrasi (Lapen) dengan volume pengerjaan 564 Meter, yang bersumber dari Dana Desa tahun 2024.

Media ini sudah konfirmasi Kepala Desa Lidi, namun hingga berita ini di publikasi belum ada respon.***

Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju