LABUAN BAJO, GardaNTT.Id – Kuasa hukum Muhammad Syair, Mursyid Candra menyebut pihak Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat, NTT belum menerbitkan surat izin penyitaan dokumen yang diduga dipalsukan oleh Muhammad Rudini Mikael Mansen Iswandi Ibrahim dan Stefanus Herson.
Padahal Polres Manggarai Barat telah mengirim surat permohonan kepada PN Labuan Bajo pada 15 November 2024 lalu.
“Kita tidak tahu alasan PN Labuan Bajo belum mengeluarkan surat penyitaan. Kami berharap akan ada alasan karena pada umumnya surat izin itu berdasarkan pengalaman yang kami pernah alami, tidak lebih dari satu minggu,” ujar Mursyid Candra, Kuasa Hukum pelapor, Muhamad Syair, Jumat (6/12/2024) siang.
Mursyid Candra berharap, dengan belum dikeluarkannya surat izin penyitaan tersebut bukan merupakan bentuk memperlambat proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen surat pernyataan tertanggal 17 Januari 1998.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak penyidik. Nah, apakah mungkin sudah ada update dari pengadilan terkait surat izin itu. Kalau misalnya memang sampai hari ini juga tidak keluar, ya itu pasti akan menghambat proses penyidikan juga.
Dan kami juga tidak inginlah sampai proses ini berlalu-lalu,” tegasnya.
Ia mengaku, surat izin penyitaan dari PN Labuan Bajo sangat dibutuhkan oleh penyidik Polres Manggarai Barat. Dengan tujuan agar ketika melakukan penyitaan, penyidik Polres Manggarai Barat telah kantongi surat izin dari PN Labuan Bajo.
Mursyid Candra meminta, PN Labuan Bajo tidak menghambat penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan eh Muhamad Syair. Apalagi sesuai ketentuan, seharusnya PN Labuan Bajo sudah mengeluarkan surat izin penyitaan dokumen.
“Kita berharap, PN Labuan Bajo segera mengeluarkan surat izin penyitaan dokumen yang diduga palsu itu.Kami berharap, semua pihak bisa bersikap profesional. Dan kami sekali lagi, menyampaikan terima kasih kepada upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian, ke depannya menunggu kabar dari Polres Manggarai Barat,” ujar Mursyid Candra.